Lapor polisi, anak WH dinilai memainkan hukum

Rabu, 19 Februari 2014 - 14:23 WIB
Lapor polisi, anak WH...
Lapor polisi, anak WH dinilai memainkan hukum
A A A
Sindonews.com - Laporan putra mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) M Fadlin Akbar terhadap jurnalis Koran SINDO Deny Irawan terkait pencemaran nama baik dinilai mempermainkan hukum.

"BB (BlackBerry) itu media pribadi meski dibaca orang banyak namun sifatnya tertentu. Pelaporan pencemaran nama baik ke polisi oleh WH karena update status BB yang dilakukan wartawan Sindo, Deny membuat hukum seperti dimain-mainkan," kata Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Bambang Ali Priambodo kepada Sindonews, Rabu (19/2/2014).

Pria yang biasa disapa Dodo ini menuturkan, status Deny yang dibuat pada Minggu 16 Februari 2014 tidak harus dipertanggungjawabkan. Karena, status itu hanya sebuah pertanyaan sebagai seorang wartawan.

"Sebab apa yang diungkap Deny dalam statusnya tidak menuding sama sekali terhadap anak WH, Deny hanya bertanya, dan secara beruntun status di BB-nya tetap berupa pertanyaan dan berakhir dengan penjelasan," paparnya.

Dalam era canggih seperti sekarang ini, kata dia, pencarian informasi dalam tugas-tugas jurnalistik bisa dilakukan dengan banyak cara. Lagipula Deny tidak menyebarluaskan.

"Kami berharap pihak kepolisian bisa mempunyai pemahaman yang sama terkait kasus Deny. Karena Deny tidak memuat statusnya itu sabagai bahan atau sumber tulisan yang dimuat di media atau disebarkan melalui cara lain," pungkasnya.

Maka itu, kata Dodo, apa yang sudah dilakukan Deny sudah sesuai kode etik jurnalis. Jika pihak WH membesar-besarkan kasus Deny ini, maka politikus Partai Demokrat itu dinilai lebay.

"Artinya Deny mematuhi kode etik dan UU Jurnalistik, terlalu berlebihan jika status BB seperti itu dilaporkan sebagai pencemaran nama baik," tukasnya.

Maka itu, dia menegaskan, langkah yang dilakukan Fadlin yang juga caleg Partai Demokrat dari Dapil Tangerang B ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi wartawan. Karena, telah mencemarkan profesi wartawan.

"PWJ menilai pelaporan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan justru karena pelaporan itu keluarga WH telah mencemarkan profesi kewartawanan Deny," tandasnya.

Baca:
Bukan status pernyataan, jurnalis SINDO tak langgar UU ITE
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5622 seconds (0.1#10.140)