Tiga pengojek di Menteng ditangkap polisi

Rabu, 19 Februari 2014 - 00:19 WIB
Tiga pengojek di Menteng...
Tiga pengojek di Menteng ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Nahas bagi tiga pengojek saat asyik nyimeng di Gang Akom, Jalan Anyer 9, RT 013/02, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pasalnya, tiga penojek itu harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan.

Tiga pengojek itu di anataranya adalah Sofyan alias Kempes (30), Vijay alias Jay (23) dan Rishalah Amin Lubis alias Risa (28) mendekam di ruang tahanan Polsek Menteng untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Ketiga pria ini ditangkap dengan sitaan barang bukti berupa ganja kering seberat 10 gram. Mereka ditangkap saat sedang pesta ganja di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka mendapatkan ganja kering tersebut dengan membeli kepada seorang bandar. "Mereka patungan untuk membeli ganja itu," terang petugas kepolisian seperti dikatakan para pelaku.

Sementara Kanit Reskrim Polsektro Menteng, Kompol Parlin Gultom membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, ketiga tersangka tercatat sebagai warga Jalan Anyer Gang IX, Menteng, Jakarta Pusat.

"Penggerebekan dilakukan berawal dari adanya laporan warga yang resah atas keberadaan para pelaku. Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsektro Menteng. Ketiga tersangka sudah berada didalam sel tahanan. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0600 seconds (0.1#10.140)