Roger ingin rehabilitasi? Ini syaratnya
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Roger Danuarta menginginkan kliennya direhabilitasi. Namun pihak kepolisian memberikan syarat sebelum menuruti keinginan tersebut.
Sebelum direhabilitasi, pihak kepolisian menginginkan Roger melewati beberapa prosedur. Salah satunya, harus melalui pengadilan.
"Kita cuma ajukan prosesnya (rehabilitasi) ke kejaksaan, dan jaksa nanti ke pengadilan, baru diputuskan hakim," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2014).
Dia juga mengatakan, setiap tersangka narkoba memang memiliki hak pengajuan rehabilitasi sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Syaratnya barang bukti jenis heroin harus di bawah 1,8 gram, sedangkan ganja mesti di bawah lima gram," ujarnya.
Menurut Zulham, barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Roger Danuarta seberat 1,5 gram heroin dan 15,70 gram ganja. Kepastian berat barang bukti narkoba itu masih diperiksa tim Labfor BNN, karena ada bungkus narkoba milik tersangka yang mempengaruhi berat aslinya.
"Kalau ketentuan itu terpenuhi silakan pihak keluarga mengajukan ke pengadilan dan nanti yang memutuskan (rehab) pengadilan," tandasnya.
Baca:
Kuasa hukum akan dampingi pemeriksaan Roger
Sebelum direhabilitasi, pihak kepolisian menginginkan Roger melewati beberapa prosedur. Salah satunya, harus melalui pengadilan.
"Kita cuma ajukan prosesnya (rehabilitasi) ke kejaksaan, dan jaksa nanti ke pengadilan, baru diputuskan hakim," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2014).
Dia juga mengatakan, setiap tersangka narkoba memang memiliki hak pengajuan rehabilitasi sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Syaratnya barang bukti jenis heroin harus di bawah 1,8 gram, sedangkan ganja mesti di bawah lima gram," ujarnya.
Menurut Zulham, barang bukti narkoba yang disita dari tersangka Roger Danuarta seberat 1,5 gram heroin dan 15,70 gram ganja. Kepastian berat barang bukti narkoba itu masih diperiksa tim Labfor BNN, karena ada bungkus narkoba milik tersangka yang mempengaruhi berat aslinya.
"Kalau ketentuan itu terpenuhi silakan pihak keluarga mengajukan ke pengadilan dan nanti yang memutuskan (rehab) pengadilan," tandasnya.
Baca:
Kuasa hukum akan dampingi pemeriksaan Roger
(mhd)