Roger dijerat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya mengakui kalau Roger Danuarta bukan sekali ini terlibat kasus narkoba. Untuk memberikan efek jera, Polda Metro Jaya menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Roger dijerat dengan pasal 111, 112 dan 127 Undang-undang Pemberantasan Narkotika No35/2009 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
"Kami tahan dan kasusnya sedang dalam penyelidikan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2014).
Sementara, terkait Roger sudah beberapa kali tertangkap namun tidak ada efek jera, Rikwanto menegaskan kalau penyidik saat ini langsung menjerat dengan tiga pasal sekaligus. Tetapi, untuk hukuman itu tetap berada ditangan hakim.
"Dia dikenakan tiga pasal, dia harus menjalani proses penyidikan dan ditahan, dalam persidangan jadi kewenangan hakim. Apakah dijatuhkan hukuman maksimal atau rehabilitasi," tegasnya.
Baca juga:
Soal rekan Roger berinisial M, ibunda bungkam
Polisi masih buru rekan Roger Danuarta
Lihat videonya, klik disini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Roger dijerat dengan pasal 111, 112 dan 127 Undang-undang Pemberantasan Narkotika No35/2009 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
"Kami tahan dan kasusnya sedang dalam penyelidikan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/2/2014).
Sementara, terkait Roger sudah beberapa kali tertangkap namun tidak ada efek jera, Rikwanto menegaskan kalau penyidik saat ini langsung menjerat dengan tiga pasal sekaligus. Tetapi, untuk hukuman itu tetap berada ditangan hakim.
"Dia dikenakan tiga pasal, dia harus menjalani proses penyidikan dan ditahan, dalam persidangan jadi kewenangan hakim. Apakah dijatuhkan hukuman maksimal atau rehabilitasi," tegasnya.
Baca juga:
Soal rekan Roger berinisial M, ibunda bungkam
Polisi masih buru rekan Roger Danuarta
Lihat videonya, klik disini
(ysw)