Masuk busway, 150 sepeda motor tak berkutik
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat mereda, kini pengendara sepeda motor kembali nekat menerobos busway. Buktinya dalam tiga jam upaya sterilisasi saja, 150 pengendara motor berhasil ditilang.
Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dalam operasi yang digelar mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut dilakukan karena saat ini pelanggaran jalur busway kembali meningkat.
"Kemarin saja tiga jam kita dapatkan 150 sepeda motor, satu mobil dan satu bus umum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2014).
Dia melanjutkan, setelah sempat steril ternyata pengendara kembali membandel. Bahkan, pengendara juga bersitegang dengan para petugas penjaga gerbang di jalur khusus tersebut.
"Kami melihat pelanggar sudah mulai banyak, padahal di gerbang masuk sudah dijaga tapi pengendara masih memaksa masuk," ujarnya.
Menurutnya, denda maksimal yang diterapkan juga tidak membuat para penerobos busway jera.
"Kami ambil tindakan tegas dan memberikan mereka pasal 287 Undang-undang Lalulintas tahun 2009 terkait denda maksimal sebesar Rp500.000," jelasnya.
Menurutnya, untuk urusan denda ada ditangan hakim pengadilan negeri. Pihaknya hanya memberikan surat tilang dan menyita surat-surat kendaraan serta SIM.
Baca juga:
Sterilisasi busway, awak angkutan umum tekor
Ahok: Sterilisasi jalur busway membuahkan hasil
Sterilisasi busway, sejumlah pemotor panik
Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dalam operasi yang digelar mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut dilakukan karena saat ini pelanggaran jalur busway kembali meningkat.
"Kemarin saja tiga jam kita dapatkan 150 sepeda motor, satu mobil dan satu bus umum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2014).
Dia melanjutkan, setelah sempat steril ternyata pengendara kembali membandel. Bahkan, pengendara juga bersitegang dengan para petugas penjaga gerbang di jalur khusus tersebut.
"Kami melihat pelanggar sudah mulai banyak, padahal di gerbang masuk sudah dijaga tapi pengendara masih memaksa masuk," ujarnya.
Menurutnya, denda maksimal yang diterapkan juga tidak membuat para penerobos busway jera.
"Kami ambil tindakan tegas dan memberikan mereka pasal 287 Undang-undang Lalulintas tahun 2009 terkait denda maksimal sebesar Rp500.000," jelasnya.
Menurutnya, untuk urusan denda ada ditangan hakim pengadilan negeri. Pihaknya hanya memberikan surat tilang dan menyita surat-surat kendaraan serta SIM.
Baca juga:
Sterilisasi busway, awak angkutan umum tekor
Ahok: Sterilisasi jalur busway membuahkan hasil
Sterilisasi busway, sejumlah pemotor panik
(ysw)