Penerapan Perda RTRW tunggu putusan Aher
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Depok belum dapat diterapkan. Karena masih menunggu keputusan rekomendasi dari Guberneur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).
Aturan tersebut mengatur batas-batas zonasi sebuah wilayah di Depok seperti kawasan pemukiman, perekonomian, industri serta jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur syarat baru bagi perumahan yakni pengusaha properti tak boleh membangun landed house di bawah 120 meter persegi per unit.
"Perda RTRW baru bisa kami terapkan setelah ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat, sudah injury time sebentar lagi," kata Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Wijayanto di Depok, Senin (17/2/2014).
Dia menambahkan, aturan tersebut mulai diimplementasikan, maka pengembang harus mematuhi segala aturan sesuai payung hukum. Salah satunya kebijakan minimal membangun rumah 120 meter persegi per unit.
"Memang kami ingin menata dan merapikan jumlah perumahan di Depok, dan kami ingin mempertahankan RTH. Memang resikonya harga rumah di Depok menjadi lebih tinggi," ungkapnya.
Selain menunggu perda RTRW, fokus pembangunan tahun 2014, kata Wijayanto, yakni menata dua jalur utama. Yakni Jalan Raya Margonda dan wilayah Bojongsari yang disebut Margonda II atau pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Margonda II oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, menjadi kawasan tertib makanya pengunduran bangunan-bangunan sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB) terus dilakukan, masing-masing punya areal parkir, jadi tak ada parkir liar dan menjadi hijau. Lalu untuk Margonda II masih banyak warga yang pakai 'jamban helikopter' sanitasi tanpa MCK, ini akan kami koordinasikan," tutupnya.
Aturan tersebut mengatur batas-batas zonasi sebuah wilayah di Depok seperti kawasan pemukiman, perekonomian, industri serta jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur syarat baru bagi perumahan yakni pengusaha properti tak boleh membangun landed house di bawah 120 meter persegi per unit.
"Perda RTRW baru bisa kami terapkan setelah ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat, sudah injury time sebentar lagi," kata Plt Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok Wijayanto di Depok, Senin (17/2/2014).
Dia menambahkan, aturan tersebut mulai diimplementasikan, maka pengembang harus mematuhi segala aturan sesuai payung hukum. Salah satunya kebijakan minimal membangun rumah 120 meter persegi per unit.
"Memang kami ingin menata dan merapikan jumlah perumahan di Depok, dan kami ingin mempertahankan RTH. Memang resikonya harga rumah di Depok menjadi lebih tinggi," ungkapnya.
Selain menunggu perda RTRW, fokus pembangunan tahun 2014, kata Wijayanto, yakni menata dua jalur utama. Yakni Jalan Raya Margonda dan wilayah Bojongsari yang disebut Margonda II atau pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Margonda II oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, menjadi kawasan tertib makanya pengunduran bangunan-bangunan sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB) terus dilakukan, masing-masing punya areal parkir, jadi tak ada parkir liar dan menjadi hijau. Lalu untuk Margonda II masih banyak warga yang pakai 'jamban helikopter' sanitasi tanpa MCK, ini akan kami koordinasikan," tutupnya.
(mhd)