Curanmor merajalela, polisi mulai berlaku tegas

Minggu, 16 Februari 2014 - 20:09 WIB
Curanmor merajalela, polisi mulai berlaku tegas
Curanmor merajalela, polisi mulai berlaku tegas
A A A
Sindonews.com - Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Kawasan Sawah Besar, membuat Kapolsek dan jajarannya bekerja ekstra dan semakin tegas ketika melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Dalam waktu tiga minggu, petugas Polsek Sawah Besar telah melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Terakhir petugas melumpuhkan HDR (30), saat melakukan aksinya di depan SMAN 10 Jalan Mangga Besar XIII RT 03/03, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat malam. Ketika dalam pengejaran pihak kepolisian, pelaku berusaha kabur harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penembakan tersebut berawal ketika kedua pelaku sedang melakukan aksinya di gang sempit. Saat itu kedua pelaku sudah menaiki motor Honda Vario Techno warna biru No. Pol. B 6914 PVN milik Agus Budiyanto (32), warga Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Petugas yang curiga dengan kedua pelaku berusaha memanggil untuk memintai keterangan. Namun kedua tersangka justru melarikan diri meninggalkan motor Honda varionya. Kemudian, terjadi kejar-kejaran dan baku tembak antara pihak kepolisian dengan kedua pelaku.

"Tersangka SRD (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengeluarkan tembakan di mana peluru menyerempet pinggang sebelah kanannya, sedangkan HRD dapat ditangkap setelah dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki sebelah kiri," kata Shinto.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu pucuk senjata api rakitan mirip revolver gagang terbuat dari kayu, 6 butir peluru kaliber 22 milimeter, 1 unit sepeda motor Honda Verio No. Pol. B 6831 GGO dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam.

Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap dari mana asal senjata api rakitan tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, dia baru dua bulan melakukan aksinya di wilayah Sawah Besar," katanya.

Tersangka akan dikenakan persangkaan pasal 351 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti serta satu orang pelaku kini diamankan di Mapolsek Sawah Besar.

Sebelumnya aksi kejar kejaran dan saling tembak antara petugas dengan pelaku curanmor terjadi di kawasan Pangeran Jayakarta Rabu 5 Februari lalu. Kedua pelaku yang berhasil dilumpuhkan yakni Sultoni dan Ronald.

Keduanya tertangkap ketika sedang berusaha menghidupkan motor Yamaha Mio Soul di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta. Karena melarikan diri sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya kedua pelaku ditembak di kawasan Mangga Dua.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6853 seconds (0.1#10.140)