Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan

Jum'at, 14 Februari 2014 - 14:26 WIB
Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan
Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap karena diduga menyalahgunakan dana APBD 2009 saat menjadi Camat Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Desti Silvia Rosalina mengatakan berdasarkan penyelidikan, Ucok terbukti memotong 30 persen dana dari setiap anggaran kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Yang bersangkutan kami tahan terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana anggaran APBD, SKPD kecamatan Kramat Jati," kata Silvia di Kejari Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).

Silvia menjelaskan, sementara ini atas penyalahgunaan yang dilakukan Ucok, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp673 juta.

Namun, pihaknya tetap masih menunggu perkembangan dari hasil penyidikan tersebut.

Saat ini, kata Silvia, mantan Camat Kramatjati tersebut telah digelandang di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur dan diamankan selama 20 hari kedepan sambil pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terkait dugaan tersebut," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8277 seconds (0.1#10.140)