Ngurus IMB, kini hanya 7 hari
A
A
A
Sindonews.com - Setelah meluncurkan program pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online, Gubernur DKI, Joko Widodo menjamin hanya perlu waktu tujuh hari untuk penerbitan IMB.
"Waktu dulu kan bisa 15-30 hari. Sekarang paling lama tujuh hari. Semuanya sudah cepat, pakai online bisa dari rumah," katanya ketika meluncurkan IMB online di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Ia menambahkan, apabila Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah berjalan di tiap kota administratif DKI, pelayanan IMB online akan bergabung di dalamnya.
"Secepatnya, nanti kalau PTSP-nya sudah siap, IMB online gabung kesana. Kan perdanya sudah ada," tandasnya.
Ia menjelaskan, pembuatan IMB online ini diluncurkan sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat terkait lambannya pengurusan pelayanan tersebut dengan cara manual.
Baca juga:
DKI luncurkan IMB online
"Waktu dulu kan bisa 15-30 hari. Sekarang paling lama tujuh hari. Semuanya sudah cepat, pakai online bisa dari rumah," katanya ketika meluncurkan IMB online di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).
Ia menambahkan, apabila Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah berjalan di tiap kota administratif DKI, pelayanan IMB online akan bergabung di dalamnya.
"Secepatnya, nanti kalau PTSP-nya sudah siap, IMB online gabung kesana. Kan perdanya sudah ada," tandasnya.
Ia menjelaskan, pembuatan IMB online ini diluncurkan sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat terkait lambannya pengurusan pelayanan tersebut dengan cara manual.
Baca juga:
DKI luncurkan IMB online
(ysw)