DKI luncurkan IMB online

Kamis, 13 Februari 2014 - 11:51 WIB
DKI luncurkan IMB online
DKI luncurkan IMB online
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk program perizinan online. Hal itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih cepat dan mudah mendapatkan izin membangun.

Maka itu, Gubernur DKI Joko Widodo meresmikan program pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) online di Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pagi tadi.

"Dengan mengucap bismillillahirrahmanirrahim, hari ini, Kamis 12 Februari 2014, IMB Online dimulai," kata Jokowi sambil menekan tombol sirine di lokasi, Kamis (13/2/2014).

Kadis P2B Putu Indiana menjelaskan, pelayanan IMB online diluncurkan dengan tujuan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB. Di mana, warga yang ingin membuat IMB tidak perlu datang ke kantor dinasnya.

"Masyarakat cukup mengisi formulir dan memasukan data melalui jaringan internet dari rumah, kantor ataupun warnet terdekat," ujarnya.

Menurut Putu, dengan sistem pelayanan ini seluruh aktivitas, pemberitahuan dan respon dilakukan secara online, baik itu petugas pelayanan ataupun pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.

"Kita sistem online ini dapat menghapus praktik percaloan yang marak terjadi dalam pengurusan IMB. Nasyarakat juga bisa dengan mudah memantau sendiri proses permohonannya secara real time," terangnya.

Ia menambahkan, dengan sistem online ini, proses pembuatan IMB menjadi lebih singkat dengan waktu tujuh hari. Sedangkan bila menggunakan pelayanan manual, pembuatan IMB dapat memakan waktu hingga 15 hari.

"Sistem dengan online justru mempercepat proses pembuatan IMB, kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang," tandasnya.

Putu melanjutkan, bagi warga yang ingin membuat IMB online ini bisa mengaksesnya melalui website dppb.jakarta.go.Id. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertulis dalam situs tersebut.

"Kalau prosesnya sudah benar, desain disetujui, maka melalui email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal, retribusinya Rp1.250 per meter persegi," tandasnya.

Selain Jokowi dan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Putu Indiana, acara ini juga dihadiri oleh Asisten Sekda bidang Pemerintahan Oloan Siregar dan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Prasetyo Edi Marsudi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7607 seconds (0.1#10.140)