Korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, pejabat Depok dihukum 1,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Bidang Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (Distarkim) Pemkot Depok Dudi Kusnadi dijatuhi hukuman kurungan penjara 1 tahun enam bulan.
Dudi dipenjara bersama Karjani alias Wondo selaku rekanan Distarkim atau kontraktor proyek revitalisasi Pasar Cisalak.
Hukuman Wondo lebih ringan yakni dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya tampak tersenyum saat digelandang petugas dari kejaksaan menuju mobil tahanan dan dibawa ke penjara Suka Miskin, Bandung.
"Penetapan putusannya kemarin dan sekarang ini kita mau kirim ke Bandung," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Hendri Siswanto di kantor Kejari Depok, Kota Kembang, Depok, Rabu (12/2/2014).
Penahanan terhadap mantan Kabid Distarkim terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 senilai Rp1,2 miliar dan modus yang digunakan dengan cara mengurangi spek pengerjaan proyek. Sehingga negara dirugikan Rp 130 juta. Meski sudah mengembalikan uang kerugian ke kas negara, namun tetap menjalani kurungan penjara.
"Keduanya terjerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 3. Dudi Kusnadi divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan Karjani alias Wondo selaku rekanan Distarkim divonis 1 tahun 3 bulan penjara," paparnya. Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012.
Dudi dipenjara bersama Karjani alias Wondo selaku rekanan Distarkim atau kontraktor proyek revitalisasi Pasar Cisalak.
Hukuman Wondo lebih ringan yakni dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya tampak tersenyum saat digelandang petugas dari kejaksaan menuju mobil tahanan dan dibawa ke penjara Suka Miskin, Bandung.
"Penetapan putusannya kemarin dan sekarang ini kita mau kirim ke Bandung," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Hendri Siswanto di kantor Kejari Depok, Kota Kembang, Depok, Rabu (12/2/2014).
Penahanan terhadap mantan Kabid Distarkim terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 senilai Rp1,2 miliar dan modus yang digunakan dengan cara mengurangi spek pengerjaan proyek. Sehingga negara dirugikan Rp 130 juta. Meski sudah mengembalikan uang kerugian ke kas negara, namun tetap menjalani kurungan penjara.
"Keduanya terjerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 3. Dudi Kusnadi divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan Karjani alias Wondo selaku rekanan Distarkim divonis 1 tahun 3 bulan penjara," paparnya. Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2012.
(hyk)