Halangi pembuatan pagar, 22 Warga Meruya ditangkap

Rabu, 12 Februari 2014 - 19:03 WIB
Halangi pembuatan pagar, 22 Warga Meruya ditangkap
Halangi pembuatan pagar, 22 Warga Meruya ditangkap
A A A
Sindonews.com - Aparat Polres Jakarta Barat amankan 22 orang yang menghalangi pemagaran lahan milik PT Copylass Indonesia di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Puluhan warga tersebut diduga orang suruhan PT. Portanigra yang mengakui jika lahan yang akan dipagari adalah miliknya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kemarin mengatakan pihaknya memang diminta untuk mengamankan sejumlah orang yang mencoba menghalangi pemagaran di lahan milik PT. Copylass.

"PT. Copylass jelas memiliki IMB. Sementara sejumlah warga saat ini masih dalam pemeriksaan. Kalau terbukti bersalah akan kami tahan," kata AKBP Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2014).

Hengki menjelaskan, puluhan warga yang diduga orang PT. Portanigra itu diamankan karena merusak plang papan kepemilikan tanah PT. Copylass.

"Semuanya masih kami periksa secara intensif terkait perusakan plang tanda kepemilikan tanah," jelasnya.

Sementara itu, Febry Irmansyah selaku kuasa hukum dari PT Portamigra turut digelandang polisi bersama 21 orang yang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat karena diduga mencoba menghalangi pemagaran dan merusak plang kepemilikan tanah.

Seperti diketahui sebelumnya, konflik lahan di Meruya Selatan sudah berlangsung cukup lama dan hingga sekarang belum juga selesai. Sengketa tidak hanya terjadi antara PT Portanigra dengan PT Copylass, tetapi juga dengan warga setempat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6327 seconds (0.1#10.140)