Izin 2 PJTKI penyekap TKW terancam dicabut

Selasa, 11 Februari 2014 - 18:45 WIB
Izin 2 PJTKI penyekap...
Izin 2 PJTKI penyekap TKW terancam dicabut
A A A
Sindonews.com - Dua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang melakukan penyekapan di Bogor terancam dicabut.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor akan merekomendasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI agar mencabut izin keduanya.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, yang dilakukan PT Agesa Asa Jaya dan PT Amrita Mahesa Prima merupakan pelanggaran berat.

Seharusnya, lanjut Nuradi, TKI berada di penampungan tidak boleh lebih dari tiga bulan. Jika lebih dari itu, mereka harus diberangkatkan.

"Kalau tidak jadi harusnya dipulangkan, bukannya disekap hingga berbulan-bulan tanpa ada alasan yang jelas. Itu sudah pelanggaran dan saya akan rekomendasikan untuk pencabutan izin," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (11/2/2014).

Terkait penyekapan ini, pihaknya membantah karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkab Bogor.

"Kami disini hanya bersifat mengetahui saja, bahwa PJTKI tersebut membuat surat tembusan kepada dinas. Untuk penempatan dan berapa banyak tidak diberitahukan," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0973 seconds (0.1#10.140)