Dokter bedah plastik Korsel ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Diduga menyalahi izin tinggal, dokter bedah plastik asal Korea Selatan ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan karena membuka praktik di Indonesia.
Kepala bidang pengawasan dan penindakan Bambang Permadi mengatakan, Kim Byung Gun memuka praktik konsutasi terselubung di kawasan Gandaria. Kim biasa berpraktik di BK Hospital, Gangnam, Seoul, Korea Selatan.
"Di bagian depan tempat prakteknya hanya ditulis BK Hospital Indonesia. Kalau tidak terselubung, seharusnya diberi keterangan cabang Indonesia atau jam-jam praktek dokter tersebut," katanya di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksana menambahkan pelaku hanya memberikan konsultasi.
"Jadi buat pasien, yang bersangkutan hanya memberikan konsultasi misal pasien yang harus dibedah bagian wajahnya di hidung, pipi atau dagu. Nanti dia akan mengarahkan pasien ke Rumah Sakit tempat ia bekerja di Korea," jelasnya.
Satu bagian wajah yang akan dibedah, lanjut Anggi, Kim yang memang merupakan salah satu Dokter di BK Hospital, Gangnam, Seoul ini akan menarik biaya sebesar USD 3.000 hingga USD 4.500.
"Itu akan dibayar pasien langsung di Rumah Sakit di Korea. Jadi dia di sini hanya melakukan konsultasi lalu dioper ke Rumah Sakit," tuturnya.
Seharusnya, jika memang pelaku membuka praktek resmi dirinya harus melengkapi surat izin dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Kesehatan.
Kim melanggar Pasal 122 huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500 juta atau deportasi," tukasnya.
Kepala bidang pengawasan dan penindakan Bambang Permadi mengatakan, Kim Byung Gun memuka praktik konsutasi terselubung di kawasan Gandaria. Kim biasa berpraktik di BK Hospital, Gangnam, Seoul, Korea Selatan.
"Di bagian depan tempat prakteknya hanya ditulis BK Hospital Indonesia. Kalau tidak terselubung, seharusnya diberi keterangan cabang Indonesia atau jam-jam praktek dokter tersebut," katanya di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksana menambahkan pelaku hanya memberikan konsultasi.
"Jadi buat pasien, yang bersangkutan hanya memberikan konsultasi misal pasien yang harus dibedah bagian wajahnya di hidung, pipi atau dagu. Nanti dia akan mengarahkan pasien ke Rumah Sakit tempat ia bekerja di Korea," jelasnya.
Satu bagian wajah yang akan dibedah, lanjut Anggi, Kim yang memang merupakan salah satu Dokter di BK Hospital, Gangnam, Seoul ini akan menarik biaya sebesar USD 3.000 hingga USD 4.500.
"Itu akan dibayar pasien langsung di Rumah Sakit di Korea. Jadi dia di sini hanya melakukan konsultasi lalu dioper ke Rumah Sakit," tuturnya.
Seharusnya, jika memang pelaku membuka praktek resmi dirinya harus melengkapi surat izin dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Kesehatan.
Kim melanggar Pasal 122 huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500 juta atau deportasi," tukasnya.
(ysw)