H-14 Pemilu, calon pemilih bisa daftar ke PPS
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat menyosialisasikan pendaftaran bagi calon pemilih baru.
Warga yang baru mendapatkan KTP, bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat hingga H-14 Pemilu.
Saat ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakbar mencapai 1.633.901 jiwa yang masuk dalam DPT. DPT tersebut sesuai dengan data NIK yang ada di Jakbar.
"Angka tersebut sudah melalui verifikasi sebanyak enam kali sejak 2013," katanya di kantor KPUD Jakbar, Jumat (7/2/2014).
Namun, kata dia jumlah DPT tersebut belum final, sebab, pihaknya masih memberikan batas akhir verifikasi DPK selama 14 hari menjelang pelaksanaan Pemilu pada 9 April mendatang.
Sehingga mereka yang tidak masuk dalam daftar, dapat mendaftarkan diri di aturan tersebut juga terbilang baru diberlakukan pada pemilu 2014 ini agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan nanti.
"Terakhir 14 hari sebelum hari-H. Calon pemilih bisa lapor ke PPS dengan membuktikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dicek apakah sudah terdaftar atau belum," jelasnya.
Warga yang baru mendapatkan KTP, bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat hingga H-14 Pemilu.
Saat ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakbar mencapai 1.633.901 jiwa yang masuk dalam DPT. DPT tersebut sesuai dengan data NIK yang ada di Jakbar.
"Angka tersebut sudah melalui verifikasi sebanyak enam kali sejak 2013," katanya di kantor KPUD Jakbar, Jumat (7/2/2014).
Namun, kata dia jumlah DPT tersebut belum final, sebab, pihaknya masih memberikan batas akhir verifikasi DPK selama 14 hari menjelang pelaksanaan Pemilu pada 9 April mendatang.
Sehingga mereka yang tidak masuk dalam daftar, dapat mendaftarkan diri di aturan tersebut juga terbilang baru diberlakukan pada pemilu 2014 ini agar tidak terjadi kecurangan dalam pemilihan nanti.
"Terakhir 14 hari sebelum hari-H. Calon pemilih bisa lapor ke PPS dengan membuktikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dicek apakah sudah terdaftar atau belum," jelasnya.
(ysw)