Satu makam diberi kompensasi Rp1,5 juta
A
A
A
Sindonews.com - Misteri pembongkaran puluhan makam di TPU Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang mulai terkuak. Pengembang perumahan elite Summarecon dibawa-bawa dalam kasus ini.
Keterlibatan pengembang diakui Ramli, salah seeorang warga yang mengaku sebagai ahli waris, dari 14 ahli waris yang memerintahkan pembongkaran terhadap tiga pelaku berinisial D, I, dan S.
Ramli mengaku telah menerima uang sebesar Rp1,5 juta per makam untuk pemindahan jasad-jasad dari TPU Cigaten ke TPU Cihuni beberapa waktu lalu.
"Ya memang kami menerima uang Rp1,5 juta per makam dari pengembang. Namun ini murni inisiatif kami setelah adanya wacana relokasi TPU Cigaten," jelas Ramli di Polsek Pagedangan, Kamis (6/2/2014).
Penggelontoran dana bantuan itu, setelah 14 ahli waris yang merasa memiliki 93 makam mengajukaan permohonan kepada pengembang Summarecon.
"Kami sangat menyesalkan beredarnya berita yang menyudutkan ahli waris. Karena hak memindahkan makam itu hak kami sebagai ahli waris," ucapnya lagi.
Sementara itu Kapolsek Pagedangan, AKP Murodih mengatakan hingga saat ini tiga orang pelaku pembongkaran adalah murni tukang suruhan untuk membongkar 93 makam. "Kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 ahli waris dan juga tiga saksi pelaku pembongkaran," tuturnya.
Saat ditanya apakah pihak kepolisian akan juga memanggil pihak yang disangkakan dalam hal ini pengembang sebagai penggelontor dana, Murodih belum bisa memastikan.
Tautan lain:
Pasang spanduk, warga tolak relokasi makam
DPRD pertanyakan relokasi makam di TPU Cigaten
Keterlibatan pengembang diakui Ramli, salah seeorang warga yang mengaku sebagai ahli waris, dari 14 ahli waris yang memerintahkan pembongkaran terhadap tiga pelaku berinisial D, I, dan S.
Ramli mengaku telah menerima uang sebesar Rp1,5 juta per makam untuk pemindahan jasad-jasad dari TPU Cigaten ke TPU Cihuni beberapa waktu lalu.
"Ya memang kami menerima uang Rp1,5 juta per makam dari pengembang. Namun ini murni inisiatif kami setelah adanya wacana relokasi TPU Cigaten," jelas Ramli di Polsek Pagedangan, Kamis (6/2/2014).
Penggelontoran dana bantuan itu, setelah 14 ahli waris yang merasa memiliki 93 makam mengajukaan permohonan kepada pengembang Summarecon.
"Kami sangat menyesalkan beredarnya berita yang menyudutkan ahli waris. Karena hak memindahkan makam itu hak kami sebagai ahli waris," ucapnya lagi.
Sementara itu Kapolsek Pagedangan, AKP Murodih mengatakan hingga saat ini tiga orang pelaku pembongkaran adalah murni tukang suruhan untuk membongkar 93 makam. "Kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 ahli waris dan juga tiga saksi pelaku pembongkaran," tuturnya.
Saat ditanya apakah pihak kepolisian akan juga memanggil pihak yang disangkakan dalam hal ini pengembang sebagai penggelontor dana, Murodih belum bisa memastikan.
Tautan lain:
Pasang spanduk, warga tolak relokasi makam
DPRD pertanyakan relokasi makam di TPU Cigaten
(hyk)