Ahok 'langgar' undang-undang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa seenaknya mengusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) agar bisa menilang. Pasalnya, kewenangan itu sudah menjadi tugas kepolisian.
"Itu melanggar undang-undang lalu lintas. Karena itu urusan polisi. Kalau (Ahok) ingin Dishub bisa menilang kendaraan pribadi, maka Ahok harus mengubah undang-undang terlebih dahulu," kata Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna saat dihubungi Sindonews, Rabu 5 Februari 2014 malam.
Yayat menambahkan, setiap institusi sudah memiliki tugas pokok masing-masing. Maka itu, lanjutnya, kewenangan menilang kendaraan pribadi merupakan tugas dari pihak kepolisian Indonesia.
"Kewenangan Dishub hanya di bidang angkutan umum serta administrasinya. Tapi kalau di lapangan itu urusan polisi. Saya tegaskan itu urusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tandasnya.
Yayat juga khawatir, jika usulan Ahok itu benar-benar terjadi akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Karena, kata dia, hal tersebut tentunya akan menimbulkan masalah antara institusi tersebut.
"Jika suatu hari nanti ada permasalahan pada usulan tersebut. siapa yang akan bertanggung jawab?" tanyanya.
Dia menegaskan, menilang kendaraan pribadi itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sedangkan Dishub hanya bisa menilang kendaraan umum.
"Karena tilang kendaraan pribadi sudah pada tupoksi yang benar, yaitu satu institusi ialah polisi bukan Dishub. Apapun itu alasannya," tandasnya kembali.
Baca:
Ahok disarankan ubah UU LLAJ
"Itu melanggar undang-undang lalu lintas. Karena itu urusan polisi. Kalau (Ahok) ingin Dishub bisa menilang kendaraan pribadi, maka Ahok harus mengubah undang-undang terlebih dahulu," kata Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna saat dihubungi Sindonews, Rabu 5 Februari 2014 malam.
Yayat menambahkan, setiap institusi sudah memiliki tugas pokok masing-masing. Maka itu, lanjutnya, kewenangan menilang kendaraan pribadi merupakan tugas dari pihak kepolisian Indonesia.
"Kewenangan Dishub hanya di bidang angkutan umum serta administrasinya. Tapi kalau di lapangan itu urusan polisi. Saya tegaskan itu urusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tandasnya.
Yayat juga khawatir, jika usulan Ahok itu benar-benar terjadi akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Karena, kata dia, hal tersebut tentunya akan menimbulkan masalah antara institusi tersebut.
"Jika suatu hari nanti ada permasalahan pada usulan tersebut. siapa yang akan bertanggung jawab?" tanyanya.
Dia menegaskan, menilang kendaraan pribadi itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sedangkan Dishub hanya bisa menilang kendaraan umum.
"Karena tilang kendaraan pribadi sudah pada tupoksi yang benar, yaitu satu institusi ialah polisi bukan Dishub. Apapun itu alasannya," tandasnya kembali.
Baca:
Ahok disarankan ubah UU LLAJ
(mhd)