Pembunuh Feby dijerat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Asido Parlindungan Simangunsong alias Edo alias ED otak pembunuhan Feby Lorita wanita yang ditemukan tewas di dalam bagasi mobilnya dijerat dengan empat pasal sekaligus.
"Edo dijerat pasal 338 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP subsidair pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Dia melanjutkan, untuk tersangka DN saudaranya itu dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Dia turut membantu buang mayat dan mencuri aki mobil milik Feby," kata Mulyadi.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku memang berniat untuk memperdaya Feby dengan bujuk rayu supaya mendapatkan hartanya. Karena, ED adalah seorang pengangguran dan selama ini hidup dengan biaya pacarnya ANS.
"Dengan alasan akan membantu usaha rentalnya, dia kemudian mendekati korban," ujarnya. Namun, Feby menolak ungkapan cintanya.
Bahkan, setelah membunuh Feby pelaku masih sempat datang ke apartemen korban untuk mengambil barang-barang milik Feby. Sehingga, pasal pencurian dengan kekerasan bisa dikenakan kepada pelaku ED.
"Kalau hanya alasan cinta ditolak maka kemungkinan dia tidak akan mengambil barang-barangnya," tegasnya.
Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku ED kemudian mengajak kekasihnya ANS untuk pergi dari apartemen tersebut. Keduanya kemudian berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan bus.
"Untuk ongkosnya, dia menjual anting emas dan kalung emas milik korban di Pasar Pondok Gede," bebernya.
Bahkan, saat akan melarikan diri kakak pelaku DN sempat mengantarkan keduanya. Untuk memasang aki mobil yang sempat diambil dari Nissan March Feby untuk dipasang ke mobil Xenia milik Daniel.
Baca:
Ini kronologi pembunuhan Feby
"Edo dijerat pasal 338 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP subsidair pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Dia melanjutkan, untuk tersangka DN saudaranya itu dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 363 KUHP juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Dia turut membantu buang mayat dan mencuri aki mobil milik Feby," kata Mulyadi.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku memang berniat untuk memperdaya Feby dengan bujuk rayu supaya mendapatkan hartanya. Karena, ED adalah seorang pengangguran dan selama ini hidup dengan biaya pacarnya ANS.
"Dengan alasan akan membantu usaha rentalnya, dia kemudian mendekati korban," ujarnya. Namun, Feby menolak ungkapan cintanya.
Bahkan, setelah membunuh Feby pelaku masih sempat datang ke apartemen korban untuk mengambil barang-barang milik Feby. Sehingga, pasal pencurian dengan kekerasan bisa dikenakan kepada pelaku ED.
"Kalau hanya alasan cinta ditolak maka kemungkinan dia tidak akan mengambil barang-barangnya," tegasnya.
Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku ED kemudian mengajak kekasihnya ANS untuk pergi dari apartemen tersebut. Keduanya kemudian berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan bus.
"Untuk ongkosnya, dia menjual anting emas dan kalung emas milik korban di Pasar Pondok Gede," bebernya.
Bahkan, saat akan melarikan diri kakak pelaku DN sempat mengantarkan keduanya. Untuk memasang aki mobil yang sempat diambil dari Nissan March Feby untuk dipasang ke mobil Xenia milik Daniel.
Baca:
Ini kronologi pembunuhan Feby
(mhd)