Disuruh pewaris, polisi belum panggil pengembang
A
A
A
Sindonews.com - Terungkapnya pembongkarkan 82 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menghebohkan warga. Tetapi, motif pembongkaran itu belum masih misterius.
Pasalnya, sampai saat ini, pihak pengembang perumahan elite yang diduga sebagai 'pemesan' kepada pelaku belum juga dimintai keterangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Murodih mengataan, pihaknya sudah memeriksa ketiga pelaku yang berinisal A, I dan D. Namun hasilnya, pelaku mengaku disuruh pemilik waris makam untuk memindahkan-nya.
"Belum mengarah kepada pengembang," katanya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Jalan Pagedangan Raya, Tangerang, kepada wartawan, Senin (3/2/2014).
Menurut Murodih, meski ketiga pelaku mengaku disuruh ahli waris, pihaknya tidak langsung percaya seperti itu. Maka itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas keterangan tersebut.
"Bukan seperti yang berkembang. Pelaku mengaku disuruh ahli waris. Tetapi kami akan terus melakukan penyidikan," katanya.
Namun, Murodih mengungkapkan, pelaku akan terjerat pasal tentang pengrusakan. "Kami saat ini fokus pada pasal pengrusakan sesuai laporan warga," katanya.
Ketiga pelaku, kata Murodih akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan kurungan dua tahun penjara.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Camat Pegedangan untuk mengurus kejelasan atas tanah di pemakaman yang dibongkar tersebut.
"Untuk masalah itu, tanyakan kepada Camat Pegedangan biar camatnya sendiri yang menjelaskan kepada wartawan, karena menyangkut tanah wakaf atau apa," tuturnya.
Dia juga menuturkan, pihaknya sudah meminta Camat Pegedangan untuk menuntaskan kejelasan tanah di wilayah tersebut. Apakah berada pada pengembang atau warga.
"Kalau hak tanah ada dipengembang, maka pengembang wajib berbicara kepada masyarakat dan keluarga untuk merelokasi makam," katanya.
Pasalnya, sampai saat ini, pihak pengembang perumahan elite yang diduga sebagai 'pemesan' kepada pelaku belum juga dimintai keterangan.
Kapolsek Pagedangan AKP Murodih mengataan, pihaknya sudah memeriksa ketiga pelaku yang berinisal A, I dan D. Namun hasilnya, pelaku mengaku disuruh pemilik waris makam untuk memindahkan-nya.
"Belum mengarah kepada pengembang," katanya kepada wartawan di Mapolsek Pagedangan, Jalan Pagedangan Raya, Tangerang, kepada wartawan, Senin (3/2/2014).
Menurut Murodih, meski ketiga pelaku mengaku disuruh ahli waris, pihaknya tidak langsung percaya seperti itu. Maka itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas keterangan tersebut.
"Bukan seperti yang berkembang. Pelaku mengaku disuruh ahli waris. Tetapi kami akan terus melakukan penyidikan," katanya.
Namun, Murodih mengungkapkan, pelaku akan terjerat pasal tentang pengrusakan. "Kami saat ini fokus pada pasal pengrusakan sesuai laporan warga," katanya.
Ketiga pelaku, kata Murodih akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan kurungan dua tahun penjara.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Camat Pegedangan untuk mengurus kejelasan atas tanah di pemakaman yang dibongkar tersebut.
"Untuk masalah itu, tanyakan kepada Camat Pegedangan biar camatnya sendiri yang menjelaskan kepada wartawan, karena menyangkut tanah wakaf atau apa," tuturnya.
Dia juga menuturkan, pihaknya sudah meminta Camat Pegedangan untuk menuntaskan kejelasan tanah di wilayah tersebut. Apakah berada pada pengembang atau warga.
"Kalau hak tanah ada dipengembang, maka pengembang wajib berbicara kepada masyarakat dan keluarga untuk merelokasi makam," katanya.
(mhd)