Polisi ringkus buronan narkoba

Jum'at, 31 Januari 2014 - 23:50 WIB
Polisi ringkus buronan narkoba
Polisi ringkus buronan narkoba
A A A
Sindonews.com - Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil mmeringkus satu pemudan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemuda itu termasuk buronan yang sedang dicari dalam kasus narkoba.

Pemuda itu berinisial AM (32), dia sudah menjadi DPO pihak kepolisian selama dua tahun. Dirinya dikenal cukup licin saat menjual narkoba. .

AM ditangkap dikawasan Jembatan Baru, Jati Bunder, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari. Pelaku yang dikenal licin itu ditangkap saat tengah bertansaksi dengan membawa satu kilogram (Kg) ganja yang sudah siap edar.

Pelaku yang dikenal kerap pindah-pindah tempat tinggal ini berhasil ditangkap pada pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan penuturan pelaku, dirinya sudah lebih dari empat tahun mengedarkan narkoba jenis sabu. Untuk wilayah yang menjadi targetnya juga tidak menentu, dan lokasi tempat singgah selalu pindah-pindah dengan tujuan agar tidak terendus keberadaannya oleh pihak kepolisian.

Sistem penjualan yang dilakukan juga delivery order menggunakan perantara untuk mengantarkan narkoba.

"Bisnis jual ganja ini sudah lama. Setiap menjual satu Kg saya dapat untung Rp1.500.000," ucap pria yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jumat (31/1/2014).

Kapolsek Tanah abang, AKBP Kus Subiyantoro mengatakan, penangkapan itu didasari oleh penyamaran anggotanya yang membeli ganja kepada tersangka.

"Jadi kita berkenalan terlebih dahulu, setelah tersangka percaya, dan bersedia melakukan transaksi kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Lebih lanjut Subiantoro mengatakan, pelaku dikenal licin dalam setiap menjalankan aksinya. Selain kerap berpindah-pindah tempat tinggal, pelaku biasanya menggunakan orang lain dalam setiap transaksi. "Saat kita tangkap, AM sendiri yang membawa ganja tersebut," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3994 seconds (0.1#10.140)