DJ Jepang ditangkap imigrasi

Jum'at, 31 Januari 2014 - 15:39 WIB
DJ Jepang ditangkap...
DJ Jepang ditangkap imigrasi
A A A
Sindonews.com - Karena tak mengantongi visa kerja, tiga warga negara Jepang ditangkap pihak imigrasi Jakarta Selatan. Dua orang diantaranya adalah Disc Jokey (DJ) yang akan menggelar pertunjukan di kawasan Kemang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan Bambang Permadi mengatakan, ketiga WN Jepang yang ditangkap adalah pemilik kafe dan dua DJ. Ketiganya ditangkap di Cafe Mondo di Jalan Kemang Raya, No 721, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014.

"Setelah kami cek ternyata memang benar kalau kedua DJ tersebut memang tidak memiliki visa untuk menghibur melainkan visa kunjungan," katanya kemarin.

Sementara, untuk pemilik kafe berinisial IS memang memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) tetapi pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan.

Dua WN Jepang lainnya sebagai DJ berinisial SH pemegang Kitas sebagai suplier peralatan taman dan CS pemegang izin tinggal kunjungan (Visa On Arrival).

Untuk SH dan CS diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Masing-masing dapat dikenakan 5 tahun penjara dan denda maksimal R 500 juta," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)