Minta jatah preman, anggota FBR dibekuk

Rabu, 29 Januari 2014 - 17:02 WIB
Minta jatah preman, anggota FBR dibekuk
Minta jatah preman, anggota FBR dibekuk
A A A
Sindonews.com - Empat anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap para tukang galian yang sedang membuat saluran air di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Empat anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dari tujuh orang yang melakukan pemerasan, ditangkap oleh Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Empat yang ditangkap berinisial U, AS, AK dan ZA. Sementara tiga anggota ormas lainnya berhasil melarikan diri yaitu P, F dan A.

"Tiga orang yang kabur sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2014).

Kejadian bermula saat Staf Pengawas di Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Pusat bernama Makmur datang ke lokasi galian memantau pekerjaan perbaikan saluran air. Namun begitu tiba di lokasi, dirinya mendapatkan laporan dari salah seorang mandor, ada lima orang yang mengaku anggota ormas meminta uang jatah preman.

"Diminta uang Rp500 ribu untuk koordinasi. Ya untuk uang keamanan," katanya.

Mengetahui hal tersebut, Makmur tidak terima dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Sebab, para pelaku juga mengancam akan menghentikan paksa pekerjaan tersebut jika uang itu tidak diberikan.

Dua orang pelaku pemerasan diketahui sebagai anggota FBR Cabang Tanah Abang. "Karena ada kartu anggotanya yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FBR KH Lutfi Hakim," terangnya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan menuturkan, setelah memberikan uang, kemudian pihak Sudin PU langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Alhasil, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu bundel kwitansi, satu stempel FBR gardu 0337 Kwitang, satu lembar kwitansi tanda terima, satu unit handphone merek Nokia berwarna hitam.

Atas tindakannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman di atas lima tahun. "Kami tidak pandang bulu untuk membasmi hal-hal semacam ini, bila ada masyarakat yang dirugikan silakan langsung lapor ke polisi," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7623 seconds (0.1#10.140)