Eksepsi Hercules ditolak PN Jakbar
A
A
A
Sindonews.com - Dalam sidang di Pengadilan negeri Jakarta barat (PN Jakbar), majelis hakim menolak eksepsi Hercules Rozario Marshal dalam kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat.
Ketua Majelis Hakim, Prim Hariyadi menolak eksepsi terdakwa dan meminta persidangan dilanjutkan kembali, pada hari Selasa, 4 Februari 2014 dengan agenda keterangan para saksi.
"Eksepsi terdakwa kami tolak dengan alasan karena kasusnya sudah menjadi pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Prim Hariyadi di ruang sidang Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/1/2014).
Mendengar eksepsinya ditolak, Ketua umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) itu pun mencoba menjelaskan kepada Majelis Hakim, jika dirinya tidak bersalah dalam kasus pemerasaan dan kasus pencucian uang.
Namun, disela pendapatnya tersebut, Prim Hariyadi memotongnya dengan ucapan jika terdakwa tidak diperbolehkan untuk menyampaikan eksepsi kembali.
"Subtansinya nanti saja saat persidangan selanjutnya, belum saatnya anda menyampaikan," ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan Hercules Rozario Marshall membantah, jika dirinya terlibat dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
Sebab, selama menjadi Debt Colector, dirinya bekerjasama dengan pihak yang meminta bantuan untuk mengamankan atau menagih hutang dengan menggunakan notaris.
Menurutnya, jika memang menggunakan notaris dianggap salah, pastinya tiap hari banyak orang yang masuk penjara, begitu juga dengan pejabat negara, karena semua perjanjian itu pakai notaris.
"Saya menerima uang dari mereka memakai badan hukum. Terlebih, kasus itu terjadi pada tahun 2010, dan baru dimunculkan pada 2013, jadi aneh sekali kasus ini, ini rekayasa murni. Kalau pakai notaris dianggap salah, negara ini sudah rusak," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim, Prim Hariyadi menolak eksepsi terdakwa dan meminta persidangan dilanjutkan kembali, pada hari Selasa, 4 Februari 2014 dengan agenda keterangan para saksi.
"Eksepsi terdakwa kami tolak dengan alasan karena kasusnya sudah menjadi pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Prim Hariyadi di ruang sidang Atmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/1/2014).
Mendengar eksepsinya ditolak, Ketua umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) itu pun mencoba menjelaskan kepada Majelis Hakim, jika dirinya tidak bersalah dalam kasus pemerasaan dan kasus pencucian uang.
Namun, disela pendapatnya tersebut, Prim Hariyadi memotongnya dengan ucapan jika terdakwa tidak diperbolehkan untuk menyampaikan eksepsi kembali.
"Subtansinya nanti saja saat persidangan selanjutnya, belum saatnya anda menyampaikan," ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan Hercules Rozario Marshall membantah, jika dirinya terlibat dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
Sebab, selama menjadi Debt Colector, dirinya bekerjasama dengan pihak yang meminta bantuan untuk mengamankan atau menagih hutang dengan menggunakan notaris.
Menurutnya, jika memang menggunakan notaris dianggap salah, pastinya tiap hari banyak orang yang masuk penjara, begitu juga dengan pejabat negara, karena semua perjanjian itu pakai notaris.
"Saya menerima uang dari mereka memakai badan hukum. Terlebih, kasus itu terjadi pada tahun 2010, dan baru dimunculkan pada 2013, jadi aneh sekali kasus ini, ini rekayasa murni. Kalau pakai notaris dianggap salah, negara ini sudah rusak," tegasnya.
(ysw)