Setia dengan suami, Yuli lanjutkan bisnis jual ganja
A
A
A
Sindonews.com - Kesetiaan sang istri terhadap suami rupanya bisa diwujudkan dalam hal apa saja. Ironisnya, kesetiaan kali ini diwujudkan dalam hal berdagang barang haram narkoba jenis ganja warisan suaminya.
Peristiwa itu dialami oleh Suliyanti alias Yuli (39), warga Jalan Kembangan RT 09/ 01, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Untuk menghidupi ketiga anaknya, Yuli nekat menjalani bisnis haram warisan suaminya Bernan Situmorang setelah Bernan tertangkap sekira tiga bulan lalu dalam kasus penjualan narkoba jenis ganja.
Akibatnya Yuli pun tertangkap usai bertransaksi dengan bandar narkoba di rumah kontrakannya pagi tadi. "Suaminya sudah berada duluan di lapas. Kami menduga jika Yuli meneruskan bisnis suaminya tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri, Senin (20/1/2014).
Dari dalam rumah kontrakannya, Khoiri berhasil mengamankan dua paket besar ganja, satu paket sedang ganja, dan tujuh paket kecil ganja, dengan jumlah total sekira dua kilogram.
Yuli pun kini berada dalam tahanan polsek Tanjung Duren untuk pengembangan lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami menduga ada jaringan besar dalam peredaran narkoba itu," ujarnya.
Peristiwa itu dialami oleh Suliyanti alias Yuli (39), warga Jalan Kembangan RT 09/ 01, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Untuk menghidupi ketiga anaknya, Yuli nekat menjalani bisnis haram warisan suaminya Bernan Situmorang setelah Bernan tertangkap sekira tiga bulan lalu dalam kasus penjualan narkoba jenis ganja.
Akibatnya Yuli pun tertangkap usai bertransaksi dengan bandar narkoba di rumah kontrakannya pagi tadi. "Suaminya sudah berada duluan di lapas. Kami menduga jika Yuli meneruskan bisnis suaminya tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khoiri, Senin (20/1/2014).
Dari dalam rumah kontrakannya, Khoiri berhasil mengamankan dua paket besar ganja, satu paket sedang ganja, dan tujuh paket kecil ganja, dengan jumlah total sekira dua kilogram.
Yuli pun kini berada dalam tahanan polsek Tanjung Duren untuk pengembangan lebih lanjut. Dia dikenakan pasal 114 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami menduga ada jaringan besar dalam peredaran narkoba itu," ujarnya.
(rsa)