Pedagang mi instan sekarat tertembak pistol polisi

Jum'at, 17 Januari 2014 - 17:48 WIB
Pedagang mi instan sekarat...
Pedagang mi instan sekarat tertembak pistol polisi
A A A
Sindonews.com - Akibat kelalaian anggota Polsek Kembangan Jakarta Barat, seorang pedagang mi instan sekarat diterjang timah panas. Kini anggota Polsek Kembangan tersebut diperiksa Provost Polres Jakbar.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/1/2014) dinihari sekira pukul 00.30 WIB, bermula saat anggota tim unit narkoba Polsek kembangan sedang mencari pelaku peredaran narkoba di Jalan Peta Barat.

Lantaran kondisi hujan dan dingin, anggota tim unit narkoba yang terdiri dari tiga orang tersebut lapar dan makan mi instant di sebuah warung mi yang terletak di Jalan Peta Barat itu.

Ketika ingin duduk, salah satu anggota berinisial Bripka HR terganggu dengan senjata apinya yang tersimpan di pinggang belakang.

Dia memindahkannya ke meja, namun nahas ketika ingin memindahkan, senjata apinya yang berisi peluru tersebut meletus dan mengenai punggung Suwardi yang sedang memasak mi.

"Pelurunya tembus. Korban saat ini berada di RSUD Cengkareng. Bripka HR saat ini sudah diperiksa oleh Provos," kata Kabaghumas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto.

Berdasarkan keterangan sementara, pistol itu meletus tanpa ditarik pelatuknya. Namun, Provos tidak mempercayainya begitu saja, sebab selama berada di pinggang, pistol tersebut tidak meletus.

"Urine Bripka HR sudah diperiksa, dan saksi mata sedang dimintai keteranganya. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru akan diberikan kesimpulan. Apakah karena narkoba atau tidak, Bripka HR tetap diduga lalai," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Sugino Kesuma Karo mengatakan korban yang sudah melewati masa kritisnya saat ini sudah semakin membaik.

"Beruntung korban cepat dilarikan ke RS, dan pelurunya tidak bersarang ditubuhnya, sehingga korban masih dapat diselamatkan," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5436 seconds (0.1#10.140)