Ingkar janji, developer Graha Cibubur View disomasi warga

Rabu, 15 Januari 2014 - 20:15 WIB
Ingkar janji, developer Graha Cibubur View disomasi warga
Ingkar janji, developer Graha Cibubur View disomasi warga
A A A
Sindonews.com - Warga perumahan Graha Cibubur View mengambil sikap tegas atas keengganan PT Surya Mutiara Perkasa (Anak Perusahaan Group Surya Mutiara) untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi kewajiban developer.

Developer dideadline dalam kurun waktu satu bulan terhitung 15 Januari membangun fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang.

Dalam suratnya ke pengembang yang ditandatangani Ketua RT 03 RW 0R Perumahan Graha Cibubur View Djatmiko Poerwadio mengatakan, pihaknya mensomasi Direktur PT Surya Mutiara Perkasa Pengembang untuk dapat menyelesaikan semua fasilitas umum dan sosial yang seharusnya ada dan sudah terbangun di Perumahan Graha Cibubur View khususnya cluster Limboto dan Sentani.

"Kami sangat dirugikan dengan cara bekerja pengembang yang tidak profesional dan selalu menjanjikan bahwa keseluruhan fasilitas di Cluster Limboto dan Sentani Perumahan Graha Cibubur View akan segera diselesaikan, tapi sampai dengan hari ini janji-janji tersebut tidak pernah diwujudkan," kata Djatmiko melalui rilis yang diterima Sindonews, (15/1/2013).

Surat somasi tersebut dikirim langsung Ketua RT bersama perwakilan warga lainnya Andri Muhardiyanto, Haikal dan Maryoto. Menurut Miko, sapaan akrab Djatmiko, dampak dari cara kerja yang tidak profesional tersebut konsumen mengalami kecelakaan sebagai akibat kondisi jalan yang buruk dan licin.

"Konsumen juga kehilangan kendaraan sebagai akibat tidak segera dibangunnya pagar cluster. Sampai dengan saat ini Konsumen telah mengalami kehilangan kendaraan bermotor sebanyak dua kali dengan nilai kerugian sebesar Rp25 juta dan kehilangan sepeda sebanyak dua kali dengan nilai kerugian sebesar Rp5 juta," kata Miko.

Tak hanya itu, warga juga mengalami banjir di sejumlah blok sebagai akibat dari saluran pembuangan air yang tidak ditata dan disiapkan dengan baik dan mencukupi untuk menampung limpahan air hujan. Warga juga dibuat tidak tenang dengan adanya operasi penertiban listrik dari PLN untuk penerangan jalan umum.

"Seluruh jaringan Listrik untuk Penerangan Jalan Umum di cluster Limboto dan Sentani adalah sambungan yang tidak resmi. Konsumen merasa was-was apabila pihak PLN mengadakan operasi penertiban listrik yang dapat mengakibatkan padamnya aliran listrik di lingkungan cluster Limboto dan Sentani terutama untuk penerangan jalan umum yang dapat berdampak pada meningkatnya ancaman keamanan di lingkungan cluster Limboto dan Sentani," katanya.

Miko mendeadline PT Surya Mutiara membangun jalan perumahan di seluruh blok, pagar keliling cluster, masjid, dan penerangan jalan umum resmi dari pihak PLN termasuk pembenahan saluran air hingga 15 Februari 2014.

"Jawaban atas tuntutan kami di atas harus diserahkan ke kami paling lambat dalam kurun waktu tujuh hari kerja sejak diterimanya surat ini. Apabila dalam kurun waktu tersebut kami belum mendapatkan jawaban atas tuntutan kami tersebut atau tidak sesuai seperti yang kami minta, maka hal ini akan kami teruskan ke pihak-pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya (BPSK)," tambah Miko.

Ibu Ana, perwakilan PT Surya yang menerima somasi warga mengatakan akan menyampaikan surat keluhan tersebut ke Dirut PT Surya Alfan Affandi. "Biar dimeeting sama manajemen," kata Ana singkat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6919 seconds (0.1#10.140)