Puluhan TKI Bekasi ditipu penyalur
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) tertipu oleh jasa penyalur TKI setelah diiming-imingi akan diberangkatkan ke Korea Selatan. Setelah menyetor uang jutaan rupiah, ternyata mereka hingga kini belum juga diberangkatkan.
Merasa tertipu, puluhan calon TKI ini langsung melaporkan kasus tersebut Polresta Bekasi Kota. Laporan tersebut dilakukan Kamis 9 Januari 2013 kemarin. Mereka mendesak PT LPK Graha Aksara Wiguna mengembalikan uang mereka.
Pipit (20), salah satu korban penipuan mengatakan, penyalur meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat untuk bekerja.
Selain uang Rp 5 juta, Pipit menambahkan, biaya pendaftaran Rp750 ribu dan biaya penginapan selama ada di penampungan wajib dibayar sebesar Rp1,5 juta.
"Itu belum termasuk uang seragam. Uang seragam mencapai Rp 200 ribuan," imbuhnya, Jumat (10/1/2014).
Seluruh calon TKI termasuk Pipit terpaksa menuruti semua permintaan perusahaan penyalur tersebut. Alhasil, uang terkumpul Rp 195 juta atas pungutan 39 calon TKI.
Kami, kata dia, dijanjikan berangkat pada September 2013 lalu. Hanya saja, hinga November 2013 kemarin, janji pihak penyalur belum terbukti.
"Hingga saat ini kami belum diberangkatkan, padahal mereka janji kalau sudah diberikan uang itu segera diberangkatkan," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, membenarkan adanya laporan kasus penipuan yang dilakukan pihak penyalur ke calon TKI.
"Saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan diselesaikan secepatnya," tandasnya.
Merasa tertipu, puluhan calon TKI ini langsung melaporkan kasus tersebut Polresta Bekasi Kota. Laporan tersebut dilakukan Kamis 9 Januari 2013 kemarin. Mereka mendesak PT LPK Graha Aksara Wiguna mengembalikan uang mereka.
Pipit (20), salah satu korban penipuan mengatakan, penyalur meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat untuk bekerja.
Selain uang Rp 5 juta, Pipit menambahkan, biaya pendaftaran Rp750 ribu dan biaya penginapan selama ada di penampungan wajib dibayar sebesar Rp1,5 juta.
"Itu belum termasuk uang seragam. Uang seragam mencapai Rp 200 ribuan," imbuhnya, Jumat (10/1/2014).
Seluruh calon TKI termasuk Pipit terpaksa menuruti semua permintaan perusahaan penyalur tersebut. Alhasil, uang terkumpul Rp 195 juta atas pungutan 39 calon TKI.
Kami, kata dia, dijanjikan berangkat pada September 2013 lalu. Hanya saja, hinga November 2013 kemarin, janji pihak penyalur belum terbukti.
"Hingga saat ini kami belum diberangkatkan, padahal mereka janji kalau sudah diberikan uang itu segera diberangkatkan," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, membenarkan adanya laporan kasus penipuan yang dilakukan pihak penyalur ke calon TKI.
"Saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan diselesaikan secepatnya," tandasnya.
(ysw)