Asyik, E-KTP berlaku seumur hidup

Jum'at, 10 Januari 2014 - 10:16 WIB
Asyik, E-KTP berlaku seumur hidup
Asyik, E-KTP berlaku seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Sebelumnya, masa berlaku KTP hanya lima tahun sekali. Namun sejak berlakunya E-KTP, masa berlakunya menjadi seumur hidup.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih, mengatakan segera mensosialisasikan perubahan masa berlaku yang awalnya 5 tahun menjadi seumur hidup kepada masyarakat.

"Kapan mulai berlakunya kita belum tahu, nanti kalau sudah ada instuksi akan langsung disosialisasikan," jelas Rina di kantornya, Jumat (10/1/2014).

Ketentuan perubahan masa berlaku menjadi seumur hidup tersebut kata Rina tertuang dalam dalam UU no 24/2013, tentang perubahan atas UU no 23/2006 tetang administrasi kependudukan.

Jadi kata Rina masyarakat yang di E-KTP-nya sudah habis masa berlakunya tidak perlu memperpanjang, karena sudah otomatis berlaku seumur hidup. Kecuali bila ada perubahan biodata yang bersangkutan seperti nama atau status perkawinan

Dijelaskan Rina, hingga saat ini warga tangerang yang sudah melakukan rekaman KTP elektornik ada 1.035.000 orang. Sedangkan yang sudah tercetak sebanyak 900 ribuan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5307 seconds (0.1#10.140)