Model majalah dewasa divonis 6 bulan tanpa penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis 'sopir sexy' Novi Amelia (27) enam bulan tanpa masa tahanan dan satu tahun masa percobaan. Pasalnya Novi terbukti melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Harijanto mengatakan, apabila Novi dimasukan ke dalam Rutan atau Lapas, dikhawatirkan akan memberikan dampak yang lebih parah bagi psikologis terdakwa. Mengingat terdakwa saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Artinya, jika selama satu tahun Novi melakukan tindak pidana, Novi harus menjalani hukuman pidana kurungan selama enam bulan," katanya di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonyamin belum dapat mengambil keputusam dan mengaku akan berpikir terlebih dahulu dengan putusan hakim tersebut. Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama tujuh bulan penjara. Untuk itu JPU diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan keberatannya.
Sekadar diketahui, Novi merupakan model majalah dewasa yang pernah menambrak tujuh orang pejalan kaki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat itu Novi hanya menggunakan pakaian dalam sambil mengendarai mobil Honda Jazz berwarna merah pada akhir tahun 2012.
Pada hari Senin 1 Juli 2013 lalu, Novi berbuat ulah saat dibonceng tukang ojek di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan cara melempari tukang ojek yang lain dengan tas dan handphone serta isi yang ada di dalam tas tersebut.
Baca:
Kerap 'telanjang', Novie dinilai alami kelainan jiwa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Harijanto mengatakan, apabila Novi dimasukan ke dalam Rutan atau Lapas, dikhawatirkan akan memberikan dampak yang lebih parah bagi psikologis terdakwa. Mengingat terdakwa saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Artinya, jika selama satu tahun Novi melakukan tindak pidana, Novi harus menjalani hukuman pidana kurungan selama enam bulan," katanya di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonyamin belum dapat mengambil keputusam dan mengaku akan berpikir terlebih dahulu dengan putusan hakim tersebut. Padahal sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama tujuh bulan penjara. Untuk itu JPU diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan keberatannya.
Sekadar diketahui, Novi merupakan model majalah dewasa yang pernah menambrak tujuh orang pejalan kaki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Saat itu Novi hanya menggunakan pakaian dalam sambil mengendarai mobil Honda Jazz berwarna merah pada akhir tahun 2012.
Pada hari Senin 1 Juli 2013 lalu, Novi berbuat ulah saat dibonceng tukang ojek di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan cara melempari tukang ojek yang lain dengan tas dan handphone serta isi yang ada di dalam tas tersebut.
Baca:
Kerap 'telanjang', Novie dinilai alami kelainan jiwa
(mhd)