Ditawari kerja di bank, 17 pemuda tertipu
A
A
A
Sindonews.com - Diiming-imingi kerja di suatu bank swasta, 17 pemuda di Palmerah, Jakarta Barat tertipu oleh Wahyudi (27) mantan pegawai bank BCA. Belakangan diketahui, Wahyudi sudah tiga kali melakukan hal serupa dibeberapa tempat.
"Kami amankan Wahyudi dengan cara menjebaknya di Jalan Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat siang tadi," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, Jumat (3/1/2014).
Sukatma menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Wahyudi sudah sebulan menjanjikan pekerjaan kepada 17 korban sebagai pegawai bank BCA. Mereka sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp400 ribu-Rp600 ribu.
Bahkan beberapa orang sudah bekerja terpaksa keluar dari pekerjaannya karena dijanjikan gaji yang besar oleh Wahyudi.
Saat ini pelaku mendekam dalam ruang tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Salah satu korban penipuan Wahyudi, Adam (26) warga Palmerah mengatakan, dirinya bertemu dengan Wahyudi lantaran dikenalkan oleh temannya di Palmerah pada awal bulan lalu. Dia pun akhirnya bertemu dengan Wahyudi dan dijanjikan menjadi kurir di Bank BCA.
"Saya sempat bertemu beberapa kali di Palmerah. Wahyudi selalu berpakaian rapih dan mengenakan identitas BCA. Akhirnya saya percaya dan memberinya uang sebesar Rp 400.000," ujarnya.
Menunggu hingga sebulan, kata Adam, dirinya pun tidak kunjung dipanggil. Hingga akhirnya dia mencari Wahyudi ke wisma BCA. Namun, orang BCA bilang mereka juga sedang mencari Wahyudi yang terkenal sering menipu membawa nama bank BCA.
"Kami amankan Wahyudi dengan cara menjebaknya di Jalan Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat siang tadi," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, Jumat (3/1/2014).
Sukatma menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Wahyudi sudah sebulan menjanjikan pekerjaan kepada 17 korban sebagai pegawai bank BCA. Mereka sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp400 ribu-Rp600 ribu.
Bahkan beberapa orang sudah bekerja terpaksa keluar dari pekerjaannya karena dijanjikan gaji yang besar oleh Wahyudi.
Saat ini pelaku mendekam dalam ruang tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.
Salah satu korban penipuan Wahyudi, Adam (26) warga Palmerah mengatakan, dirinya bertemu dengan Wahyudi lantaran dikenalkan oleh temannya di Palmerah pada awal bulan lalu. Dia pun akhirnya bertemu dengan Wahyudi dan dijanjikan menjadi kurir di Bank BCA.
"Saya sempat bertemu beberapa kali di Palmerah. Wahyudi selalu berpakaian rapih dan mengenakan identitas BCA. Akhirnya saya percaya dan memberinya uang sebesar Rp 400.000," ujarnya.
Menunggu hingga sebulan, kata Adam, dirinya pun tidak kunjung dipanggil. Hingga akhirnya dia mencari Wahyudi ke wisma BCA. Namun, orang BCA bilang mereka juga sedang mencari Wahyudi yang terkenal sering menipu membawa nama bank BCA.
(ysw)