Ini cara untuk siasati larangan gunakan kendaraan

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:24 WIB
Ini cara untuk siasati...
Ini cara untuk siasati larangan gunakan kendaraan
A A A
Sindonews.com - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 2013, yang melarang PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi nampaknya menyulitkan pejabat untuk operasionalnya.

Untuk itu, Wali Kota Jakarta Timur akan menggunakan mobil ambulan atau mobil Satpol PP jika harus keluar kantor.

"Pakai mobil operasional seperti Satpol PP. Kalau perlu pakai ambulan," ungkap Wali Kota Jaktim, Krisdianto, Jumat (3/1/2013).

Kendati demikian, untuk aktifitas pulang dan pergi dari rumah pribadinya di Harapan Baru, Bekasi ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur kebijakan tersebut dirasa tak memberatkan.

Berdasar pengamatannya, kebijakan ini cukup efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi di jalanan.

"Bagus, saya melihat secara nyata di lapangan. Kemacetan menjadi berkurang di jalanan. Saya berangkat dari rumah ke kantor pakai taksi jalanan lancar," katanya.

Ia menjelaskan, dari Balai Kota ke kantor cuma butuh waktu 30 sampai 45 menit. Maklum saja, 80 persen dari seluruh pegawai mempunyai kendaraan pribadi. Krisdianto sendiri terlihat menggunakan taksi untuk berangkat dari rumahnya menuju kantor.

Sebenarnya dia lebih memilih untuk menggunakan Bus Transjakarta sebagai moda transportasinya. Namun, di rumahnya tidak ada shelter Transjakarta.

"Saya ingin pakai Transjakarta tapi tidak dilalui," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4948 seconds (0.1#10.140)