Anggotanya ditahan, FPI desak Kapolresta mundur

Rabu, 01 Januari 2014 - 12:48 WIB
Anggotanya ditahan,...
Anggotanya ditahan, FPI desak Kapolresta mundur
A A A
Sindonews.com - Lima anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melakukan kekerasan dalam razia miras beberapa waktu lalu hingga kini masih meringkuk di tahanan Polresta Depok.

Terhadap kasus tersebut, kuasa hukum FPI Depok akan melakukan pra peradilan. Bahkan, FPI Depok akan menggelar demo besar-besaran mendesak Kapolresta Depok mundur.

Kuasa Hukum FPI Depok, Papang Sapari mengatakan penangkapan lima anggota FPI tersebut banyak kejanggalan. Sebab, lanjutnya, tidak disertai surat penangkapan dan langsung menjadi tersangka.

"Proses hukum yang tidak prosedur, tanpa surat penangkapan, langsung tersangka, kami akan mengajukan pra peradilan, BAP sudah dilakukan, belum ada status penahanan," katanya di Depok, Rabu (1/1/2013).

Ia membantah adanya kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan anggota FPI.

"Yang pasti FPI tidak melakukan kekerasan, tidak melakukan pengrusakan. Tidak ada barang yang dirusak, tidak ada korban pemukulan," tukasnya.

Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri kembali membesuk anak buahnya di Polresta Depok. Ia juga membuat surat izin untuk berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur serta meminta peredaran miras ditindak tegas.

Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko dengan tegas mengatakan bahwa aksi FPI bukan razia, tetapi tindakan premanisme. Seluruh tersangka dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6831 seconds (0.1#10.140)