Acak-acak toko miras, 5 anggota FPI ditangkap

Selasa, 31 Desember 2013 - 18:28 WIB
Acak-acak toko miras, 5 anggota FPI ditangkap
Acak-acak toko miras, 5 anggota FPI ditangkap
A A A
Sindonews.com - Diduga melakukan razia miras, lima anggota FPI Kota Depok ditangkap. Mereka dilaporkan pemilik toko miras karena telah mengacak-acak tokonya.

Razia miras yang dilakukan anggota FPI tersebut dilakukan pada Minggu 29 Desember 2013 di Cimanggis, Depok.

Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap lima anggota FPI.

"Anggota FPI kami tangkap atas laporan pemilik toko yang diobrak-abrik mereka," tegasnya di Depok, Selasa (31/12/2013).

Achmad menegaskan bahwa kelima anggota tersebut diduga telah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP, karena berdasarkan laporan dari masyarakat tindakan tersebut telah meresahkan.

"Itu bukan razia, tetapi premanisme, mereka sudah melakukan tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat datang ke toko, atas pengakuan pelapor mereka telah mengacak-acak dan merusak," ungkapnya.

Sementara itu Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri membenarkan bahwa anak buahnya ditangkap. Pihak FPI juga didampingi oleh Kuasa Hukum Papang Sapari yang saat ini sedang mendampingi proses pemeriksaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6105 seconds (0.1#10.140)
pixels