Situs judi online dibongkar polisi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar perjudian yang dilakukan secara online. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara otak perjudian tersebut kini masih diburu polisi.
Ruslyanto Karmo alias Faisal (45) ditangkap di Perumahan Hawai Blok A 1 No 29 City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 18 Desember 2013 sekira pukul 18.30 WIB. Sementara, tersangka utama Tommy Wijaya masih dalam pengejaran.
Kasubdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dengan menjaring para penjudi melalui situs yang dibuat oleh mereka.
Setiap penjudi akan dibuatkan akun oleh pelaku. Mereka juga harus menanam deposit kepada Tommy yang nantinya akan dibuatkan sebuah akun.
Akun atau user Id tersebut hanya menggunakan inisial seperti Viktor, Bun Seng, Herman, Megawati, Suteja, Davit atau yang lainnya.
"Asasnya ialah kepercayaan antara Tommy dan partisipannya," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/12/2013).
Dari keterangan Faisal, dalam sehari mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp10 juta. Pihak kepolisian masih menyelidiki persentase per hari pemain yang ikut judi, serta jaringan judi online tersebut.
"Kita telusuri kalau ada jaringannya. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP ancaman penjara 10 tahun," tegasnya.
Ruslyanto Karmo alias Faisal (45) ditangkap di Perumahan Hawai Blok A 1 No 29 City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 18 Desember 2013 sekira pukul 18.30 WIB. Sementara, tersangka utama Tommy Wijaya masih dalam pengejaran.
Kasubdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dengan menjaring para penjudi melalui situs yang dibuat oleh mereka.
Setiap penjudi akan dibuatkan akun oleh pelaku. Mereka juga harus menanam deposit kepada Tommy yang nantinya akan dibuatkan sebuah akun.
Akun atau user Id tersebut hanya menggunakan inisial seperti Viktor, Bun Seng, Herman, Megawati, Suteja, Davit atau yang lainnya.
"Asasnya ialah kepercayaan antara Tommy dan partisipannya," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/12/2013).
Dari keterangan Faisal, dalam sehari mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp10 juta. Pihak kepolisian masih menyelidiki persentase per hari pemain yang ikut judi, serta jaringan judi online tersebut.
"Kita telusuri kalau ada jaringannya. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP ancaman penjara 10 tahun," tegasnya.
(ysw)