Belasan lokasi pemancingan liar dibongkar paksa
A
A
A
Sindonews.com - Menempati lahan ilegal, belasan kolam pemancingan di Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, dibongkar paksa. Pemilik kolam pemancingan ilegal sibuk menangkapi ikan begitu alat berat meratakan lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi, ada sekira 19 bangunan semi permanen yang diratakan dengan beckho. Bangunan tersebut digunakan untuk kafe, warung es kelapa muda, dan warung rokok. Selain itu, ada 20 kolam ikan yang akan diuruk petugas.
Camat Cakung Ali Murtadho mengatakan, lahan seluas 1,9 hektare itu awalnya milik Perum Perumnas. Namun pada tahun 2013 ini telah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebelum dibebaskan, lahan ini berupa tanah kosong sehingga dimanfaatkan warga untuk membuka usaha. Pemprov DKI tidak memberikan kerohiman pada pemilik bangunan," ujar Ali di lokasi pembongkaran, Senin (30/12/2013).
Setelah ditertibkan nantinya lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung operasional Terminal Pulogebang, yakni sebagai akses jalan menuju terminal, terutama untuk lalu lintas bus AKAP (antar kota antar provinsi). Selama ini kendaraan yang masuk ke Terminal Pulogebang hanya angkot KWK.
Sementara itu, Viktor (45), salah seorang pemilik pemancingan ikan, mengaku pasrah saat lahan usahanya ditertibkan.
Dia memilih sibuk mengamankan ratusan ekor ikan emas dan bandeng yang ada di kolam berukuran sekitar 10x20 meter itu. Bersama sejumlah kerabatnya, ia turun ke kolam dan menebar jaring raksasa. "Tidak tahu nanti mau pindah kemana," terangnya.
Terlebih saat ini sulit mencari lahan kosong untuk pemancingan ikan. Di tempat tersebut dia sudah lebih dari lima tahun menempati lahan garapan milik Perum Perumnas.
Berdasarkan informasi, ada sekira 19 bangunan semi permanen yang diratakan dengan beckho. Bangunan tersebut digunakan untuk kafe, warung es kelapa muda, dan warung rokok. Selain itu, ada 20 kolam ikan yang akan diuruk petugas.
Camat Cakung Ali Murtadho mengatakan, lahan seluas 1,9 hektare itu awalnya milik Perum Perumnas. Namun pada tahun 2013 ini telah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebelum dibebaskan, lahan ini berupa tanah kosong sehingga dimanfaatkan warga untuk membuka usaha. Pemprov DKI tidak memberikan kerohiman pada pemilik bangunan," ujar Ali di lokasi pembongkaran, Senin (30/12/2013).
Setelah ditertibkan nantinya lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung operasional Terminal Pulogebang, yakni sebagai akses jalan menuju terminal, terutama untuk lalu lintas bus AKAP (antar kota antar provinsi). Selama ini kendaraan yang masuk ke Terminal Pulogebang hanya angkot KWK.
Sementara itu, Viktor (45), salah seorang pemilik pemancingan ikan, mengaku pasrah saat lahan usahanya ditertibkan.
Dia memilih sibuk mengamankan ratusan ekor ikan emas dan bandeng yang ada di kolam berukuran sekitar 10x20 meter itu. Bersama sejumlah kerabatnya, ia turun ke kolam dan menebar jaring raksasa. "Tidak tahu nanti mau pindah kemana," terangnya.
Terlebih saat ini sulit mencari lahan kosong untuk pemancingan ikan. Di tempat tersebut dia sudah lebih dari lima tahun menempati lahan garapan milik Perum Perumnas.
(ysw)