Ditangkap, suami penyeret istri bantah lakukan penyiksaan

Jum'at, 27 Desember 2013 - 22:38 WIB
Ditangkap, suami penyeret...
Ditangkap, suami penyeret istri bantah lakukan penyiksaan
A A A
Sindonews.com - AS (32) warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang sadis menganiaya FS (19) istri keduanya akhirnya ditangkap petugas Polsek Ciampea, Jumat (27/12/2013) sore.

Dihadapan petugas AS mengaku tidak sengaja menyeret istri kedua yang dinikahi secara siri itu. Saat itu, mereka sempat cek-cok mulut karena korban mendesak dinikahi secara resmi.

Saat itu korban menurutnya masih dibonceng dan tiba-tiba minta turun ditengah jalan karena keinginannya untuk mengikuti pelaku ditolak.

"Saat saya mau tinggalkan, enggak tahunya dia memegang baju saya langsung terseret hingga lima meter," ujar AS di Mapolsek Ciampea.

Setelah melihat korban terjatuh, pelaku akhirnya berhenti dan mengajak korban ke rumah rekannya yang berada tak jauh dari lokasi di Jalan Cibanteng Proyek, Ciampea.

Saat kejadian tak ada satu orangpun yang melihat, karena sudah tengah malam dan kondisinya gelap.

"Karena saya tak punya uang korban saya ajak ke rumah teman, namun dia menolak," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena kesal AS meninggalkan begitu saja, meski saat itu FS sedang terluka hingga akhirnya warga sekitar menolong dan membawanya ke RS PMI Bogor.

Kapolsek Ciampea Kompol Saifudin Ibrahim menjelaskan pelaku berhasil diamankan dikediaman istri pertamanya beserta barang bukti berupa sepeda motor F 6296 LN.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun. Kami mengenakan pasal ini, karena korban bukanlah pasangan suami istri yang tercatat di KUA atau didihadapan hukum," tukasnya.

Baca juga: Diduga cemburu, suami seret istri pakai motor
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)