Ketua PTUN Bandung dilaporkan ke KY

Senin, 23 Desember 2013 - 23:23 WIB
Ketua PTUN Bandung dilaporkan ke KY
Ketua PTUN Bandung dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Kesal dengan ulah Ketua PTUN Bandung Lulik Tri Cahyaningrum yang bersikap arogan. Korban penyerobotan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf, Depok, Ida Farida mengadukan sikap arogan Lulik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial.

"Saya mengadukan Ketua PTUN Bandung ke MA, tapi saya disaranakan pihak MA untuk melaporkan ini ke BPMA dan Komisi Yudisial (KY)," kata Ida kepada wartawan di Gedung MA, Senin (23/12/2013).

Aduan ini atas sikap pembatalan pengambilan sumpah terkait dengan Permohonan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung. "Saya mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru/novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu saya disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti atau novum," ujarnya.

Tapi sampai di sana Ida mengaku bukannya diambil sumpah, malah dimarahi dengan alasan surat tersebut sudah kedaluarsa. "Padahal yang saya tahu, PTUN tidak bisa mengatakan hal itu, karena yang berwenang itu adalah MA. Saya merasa PTUN Bandung sudah 'masuk angin'," bebernya.

Di MA, Ida mengaku diterima langsung oleh bagian staf MA, Dewo. Pihak MA, kata Ida, juga menyayangkan sikap ketua PTUN Bandung. "Ini Lulik bisa di mutasi, dengan memberlakukan saya seperti ini, semoga MA dan KY bisa bersikap adil dan meninjau tindakan Ketua PTUN Bandung yang menolak pengambilan sumpah,," ungkapnya.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.

Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerja sama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanahnya di kelurahan Sawangan dan Bojong sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)