Hanya 5 menit, motor korban raib
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Komplotan tersebut biasa beraksi di Tangerang dan hanya membutuhkan lima menit untuk menggasak motor korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku mengincar sepeda motor yang sengaja diparkir di halaman tanpa kunci tambahan.
"Saat beraksi mereka tidak menggunakan senpi, hanya kunci letter T. Lima menit bisa bongkar kunci dengan letter T," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2013).
Dia melanjutkan, pelaku yang ditangkap yakni, MS, KRD, BDM dan SL. Mereka dibekuk di daerah Tangerang dan sekitarnya beberapa waktu lalu."Sedangkan untuk penadahnya masih diburu," tuturnya.
Kanit 4 Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Priyo Utomo menuturkan, para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor.
Waktu beroperasi biasa dilakukan saat Maghrib atau sekira pukul 18.00 WIB dan menjelang subuh atau sekira pukul 03.00 WIB. Mereka biasanya beraksi di Karawaci dan Pasar Kemis.
Sepeda motor hasil kejahatannya, biasa dijual para pelaku dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta kepada penadah. Dari para pelaku, petugas menyita tujuh unit sepeda motor dengan berbagai jenis, enam kunci letter T, sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu buah STNK atas nama Winarni. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku mengincar sepeda motor yang sengaja diparkir di halaman tanpa kunci tambahan.
"Saat beraksi mereka tidak menggunakan senpi, hanya kunci letter T. Lima menit bisa bongkar kunci dengan letter T," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2013).
Dia melanjutkan, pelaku yang ditangkap yakni, MS, KRD, BDM dan SL. Mereka dibekuk di daerah Tangerang dan sekitarnya beberapa waktu lalu."Sedangkan untuk penadahnya masih diburu," tuturnya.
Kanit 4 Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Priyo Utomo menuturkan, para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor.
Waktu beroperasi biasa dilakukan saat Maghrib atau sekira pukul 18.00 WIB dan menjelang subuh atau sekira pukul 03.00 WIB. Mereka biasanya beraksi di Karawaci dan Pasar Kemis.
Sepeda motor hasil kejahatannya, biasa dijual para pelaku dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta kepada penadah. Dari para pelaku, petugas menyita tujuh unit sepeda motor dengan berbagai jenis, enam kunci letter T, sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu buah STNK atas nama Winarni. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)