Halangi eksekusi rumah, 9 provokator ditangkap

Kamis, 19 Desember 2013 - 15:55 WIB
Halangi eksekusi rumah,...
Halangi eksekusi rumah, 9 provokator ditangkap
A A A
Sindonews.com - Sembilan orang pemuda terpaksa diamankan petugas kepolisian Polres Jakarta Timur karena diduga sebagai provokator saat akan dilakukan eksekusi rumah.

Kapolres Jakarta Timur KombesPol Mulyadi Kaharni mengatakan, mereka diduga sengaja menghalangi dalam proses eksekusi sebuah rumah di Kompleks Kavling Dinas Hukum dan Militer (Diskum) AD, Jalan Cakra Wijaya II, Blok R kavling 1-2, Cipinang Muara, Jakarta Timur, hari ini.

"Sembilan orang preman yang dianggap provokator dan menghalangi, terpaksa diamankan," kata Mulyadi, Kamis (19/12/2013).

Sembilan orang tersebut saat ini sudah dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diperiksa.

Jika terbukti menghalangi petugas dan terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.

"Sekarang mereka sedang diperiksa intensif terlebih dahulu. Mereka kita kenai Pasal 214 KUHP tentang menghalang-halangi petugas yang sedang bertugas. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2588 seconds (0.1#10.140)