Gagal pelantikan, Tangerang rajin koordinasi ke Kemendagri
A
A
A
Sindonews.com - Setelah gagal pelantikan Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang periode 2013-2018, Arief R Wismanyah-Sachrudin karena ketidak hadiran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang intens melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plh Wali Kota Tangerang Moh Rakhmansyah mengatakan, dirinya sudah bersiap akan berangkat ke kantor Kemendagri bersama dengan DPRD Kota Tangerang.
"Hari ini kami koordinasikan lagi ke Kemendagri, kami meminta agar Mendagri (Gamawan Fauzi) bisa segera melakukan langkah untuk pelantikan," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (19/12/2013).
Siapa yang bisa melantik, bila Gubernur terus berhalangan, Rakhmansyah mengatakan, kewenangan untuk melantik ada pada Gubernur atas nama presiden ataupun Mendagri.
"Ya kami berharap agar pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Maka kami akan terus berkoordinasi," tegasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah dua kali melakukan pembatalan pelantikan kepada pasangan terpilih Arief-Sacrudin. Bahkan pada pembatalan yang terakhir gelaran Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tangerang dengan substansi pelantikan sudah dilaksanakan dan undangan sudah hadir di lokasi.
Atut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak siap melantik dengan alasan sakit.
Sebelumnya pada Rabu 18 Desember 2013 lalu Pemkot dan DPRD sudah melayangkan surat kepada Mendagri terkait hal ini.
Baca berita terkait:
Tak dihadiri Atut, pelantikan Arief-Sachrudin gagal
Plh Wali Kota Tangerang Moh Rakhmansyah mengatakan, dirinya sudah bersiap akan berangkat ke kantor Kemendagri bersama dengan DPRD Kota Tangerang.
"Hari ini kami koordinasikan lagi ke Kemendagri, kami meminta agar Mendagri (Gamawan Fauzi) bisa segera melakukan langkah untuk pelantikan," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (19/12/2013).
Siapa yang bisa melantik, bila Gubernur terus berhalangan, Rakhmansyah mengatakan, kewenangan untuk melantik ada pada Gubernur atas nama presiden ataupun Mendagri.
"Ya kami berharap agar pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Maka kami akan terus berkoordinasi," tegasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah dua kali melakukan pembatalan pelantikan kepada pasangan terpilih Arief-Sacrudin. Bahkan pada pembatalan yang terakhir gelaran Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tangerang dengan substansi pelantikan sudah dilaksanakan dan undangan sudah hadir di lokasi.
Atut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak siap melantik dengan alasan sakit.
Sebelumnya pada Rabu 18 Desember 2013 lalu Pemkot dan DPRD sudah melayangkan surat kepada Mendagri terkait hal ini.
Baca berita terkait:
Tak dihadiri Atut, pelantikan Arief-Sachrudin gagal
(mhd)