Polsek Sawah Besar bekuk 5 maling motor, 3 ditembak

Kamis, 19 Desember 2013 - 01:16 WIB
Polsek Sawah Besar bekuk 5 maling motor, 3 ditembak
Polsek Sawah Besar bekuk 5 maling motor, 3 ditembak
A A A
Sindonews.com - Jaringan pelaku curanmor, diciduk anggota Polsek Sawah Besar. Tiga dari lima tersangka ditembak polisi di bagian kaki.

Kelima tersangka berikut barang bukti berupa dua kunci letter T, rumah kunci letter T, motor Yamaha Fino bernopol B 3103 BSS, 1 unit Honda Blade nopol B 3132 BUT dan Suzuki Shogun nopol B 6990 ELE hasil kejahatan pelaku dibawa ke Polsek Sawah Besar.

Kelima tersangka tersebut berasal dari dua kelompok berbeda. Mereka adalah, Doyok alias MA (20); Babeh (21); dan Marno alias Kuple (29), berasal dari kelompok asal Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara kelompok lainnya, Yanto alias TR (44); dan TJP (29), berasal dari kelompok Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Reza Pahlevy, mengatakan, penungkapan jaringan curanmor tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku saat dilakukan operasi Cipta Kondisi di sekitar wilayah Polsek Sawah Besar, Jumat (13/12) lalu. Dari hasil operasi tersebut anggotanya berhasil menemukan kunci letter L dan letter T serta anak kunci dari badan kedua tersangka Yanto dan Tarjupri.

"Dari hasil temuan tersebut, kasus kemudian kita kembangkan," tegas Reza, Rabu (19/12/2013).

Lebih lanjut Reza mengatakan, dari keterangan dua orang yang ditahan,yakni Yanto dan tarjupri diketahui bahwa dirinya biasa beraksi bersama kelompok Cengkareng. Dalam melakukan aksinya Yanto dan TJR melakukan pengintaian, selanjutnya kelompok Cengkareng yang memetik dan menjual motor curian.

Kemudian diketahui ketiga pelaku sedang istirahat di kontrakan di kawasan Cengkareng, anggota yang datang bersama Yanto dan TJR langsung melakukan pengepungan. Namun ketiga tersangka berusaha melarikan diri.

"Ketika tersangka melihat ada petugas, langsung berusaha kabur, sehingga kita beri tembakan peringatan, selanjutnya kita tembak kakinya," ucap Reza.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga, menegaskan, akibat perbuatan kelima tersangka, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, Shinto mengimbau bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor agar mendatangi Mapolsek Sawah Besar guna mengecek sejumlah motor hasil barang bukti hasil kejahatan.

"Kepada para pemilik kendaraan roda dua, yang merasa kehilangan kendaraannya agar datang ke Polsek Sawah Besar dengan membawa STNK dan BPKB. Motor akan diberikan secara gratis kepada pemiliknya," paparya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)