Berkas perkara Dul sudah P21

Selasa, 17 Desember 2013 - 21:03 WIB
Berkas perkara Dul sudah P21
Berkas perkara Dul sudah P21
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara tersangka kecelakaan Mitsubishi Lancer di Tol Cibubur, Jakarta Timur atas nama Abdul Qodir Jaelani (Dul) sudah lengkap (P21).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, berkas tersebut sudah siap untuk memasuki tahap penuntutan setelah kelengkapan berkas yang diminta pihak kejaksaan telah mereka penuhi.

"Berkas perkara AQJ (Dul) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini," kata Hindarsono saat di konfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2013).

Hendarso menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti.

"Selanjutnya jaksa (Kejati DKI) menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Dul merupakan anak bungsu dari pasangan musisi ternama Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Dul mengalamim kecelakaan maut yang menewaskan tujuh korban jiwa di Tol Cibubur, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Dalam insiden tersebut, Dul sempat mengalami luka parah hingga akhirnya harus dirawat inap di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.

Dalam kecelakaan itu, Dul yang masih berusia 13 tahun mengemudi Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL atau yang sudah dimodifikasi menjadi B 80S AL atau nama abangnya Al.

Baca berita terkait:
Ini kronologi kecelakaan maut versi Dul
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5063 seconds (0.1#10.140)