Organisasi guru laporkan dugaan kecurangan
A
A
A
Sindonews.com - Tiga organisasi guru di antaranya Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) mempersoalkan keabsahan tes lelang jabatan kepala sekolah (Kepsek) DKI Jakarta yang kini sedang berlangsung di Pemprov DKI.
Organisasi guru ini menilai, berdasarkan laporan dan bukti dari sejumlah guru peserta lelang jabatan Kepsek, adanya dugaan kecurangan sistemik yang melibatkan Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
"Indikasi dugaan kecurangan sistemik di kemukakan para pelapor bahwa oknum pejabat LPMP membekali pelatihan tes soal ujian lelang jabatan kepada 180 kepala sekolah yang sedang menjabat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2013).
Retno menduga, soal dalam pelatihan itu juga telah dibekali dengan jawaban yang benar. Bahkan diduga kuat, soal yang diujikan kepada 18 kepala sekolah itu sama dengan soal tes lelang jabatan Kepsek pada 13-14 Desember 2013.
Sementara itu, Presidium FSGI Guntur Ismail menambahkan, pelatihan dan pembekalan pelatihan itu diketahui Disdik DKI. Hal tersebut menunjukan keberpihakan LPMP DKI Jakarta terhadap para Kepsek yang tergabung dalam MMKS.
"Sebagai lembaga penjamin mutu yang merupakan wakil pemerintah pusat (Kemendikbud) di daerah, LPMP seharusnya mendukung kebijakan lelang Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan bukan justru menjadi penghambat," pungkasnya.
Guntur menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya menemukan empat masalah dalam lelang jabatan Kepsek ini. Pertama, adanya indikasi bobol soal tes lelang jabatan Kepsek. Kedua, indikasi diskriminasi yang dilakukan Dinas Pendidikan.
Lanjutnya, ketiga, indikasi inkonsistensi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta. Keempat, Indikasi gratifikasi dalam pelatihan test seleksi lelang jabatan kepsek.
"Para peserta lelang jabatan kepsek juga mengeluhkan durasi waktu yang dikurangi panitia pelaksana di lapangan. Durasi test dalam website resmi pemerintah provinsi DKI Jakarta tercantum 90 menit, tetapi pada praktiknya peserta hanya diberikan waktu 60 menit," bebernya.
Selain itu, lanjut Guntur, dengan jumlah soal yang wajib dikerjakan sebanyak 75, artinya satu soal harus dikerjakan kurang dari satu menit.
Sementara soal yang mesti dikerjakan, lanjutnya, berdurasi panjang panjang. Hal ini dinilai melanggar prinsip evaluasi dan melanggar ketentuan yang sudah digariskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI selaku panitia penyelanggara lelang jabatan Kepsek. "Kami duga ada kesengajaan sistemik terkait pengurangan waktu ini," ucapnya.
Baca berita terkait:
Jabatan Kepsek dilelang, ini yang harus diperhatikan
Organisasi guru ini menilai, berdasarkan laporan dan bukti dari sejumlah guru peserta lelang jabatan Kepsek, adanya dugaan kecurangan sistemik yang melibatkan Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
"Indikasi dugaan kecurangan sistemik di kemukakan para pelapor bahwa oknum pejabat LPMP membekali pelatihan tes soal ujian lelang jabatan kepada 180 kepala sekolah yang sedang menjabat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Retno Listyarti di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2013).
Retno menduga, soal dalam pelatihan itu juga telah dibekali dengan jawaban yang benar. Bahkan diduga kuat, soal yang diujikan kepada 18 kepala sekolah itu sama dengan soal tes lelang jabatan Kepsek pada 13-14 Desember 2013.
Sementara itu, Presidium FSGI Guntur Ismail menambahkan, pelatihan dan pembekalan pelatihan itu diketahui Disdik DKI. Hal tersebut menunjukan keberpihakan LPMP DKI Jakarta terhadap para Kepsek yang tergabung dalam MMKS.
"Sebagai lembaga penjamin mutu yang merupakan wakil pemerintah pusat (Kemendikbud) di daerah, LPMP seharusnya mendukung kebijakan lelang Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan bukan justru menjadi penghambat," pungkasnya.
Guntur menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya menemukan empat masalah dalam lelang jabatan Kepsek ini. Pertama, adanya indikasi bobol soal tes lelang jabatan Kepsek. Kedua, indikasi diskriminasi yang dilakukan Dinas Pendidikan.
Lanjutnya, ketiga, indikasi inkonsistensi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta. Keempat, Indikasi gratifikasi dalam pelatihan test seleksi lelang jabatan kepsek.
"Para peserta lelang jabatan kepsek juga mengeluhkan durasi waktu yang dikurangi panitia pelaksana di lapangan. Durasi test dalam website resmi pemerintah provinsi DKI Jakarta tercantum 90 menit, tetapi pada praktiknya peserta hanya diberikan waktu 60 menit," bebernya.
Selain itu, lanjut Guntur, dengan jumlah soal yang wajib dikerjakan sebanyak 75, artinya satu soal harus dikerjakan kurang dari satu menit.
Sementara soal yang mesti dikerjakan, lanjutnya, berdurasi panjang panjang. Hal ini dinilai melanggar prinsip evaluasi dan melanggar ketentuan yang sudah digariskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI selaku panitia penyelanggara lelang jabatan Kepsek. "Kami duga ada kesengajaan sistemik terkait pengurangan waktu ini," ucapnya.
Baca berita terkait:
Jabatan Kepsek dilelang, ini yang harus diperhatikan
(mhd)