Polres Jakarta Utara amankan sabu senilai Rp3,5 M

Senin, 16 Desember 2013 - 13:31 WIB
Polres Jakarta Utara...
Polres Jakarta Utara amankan sabu senilai Rp3,5 M
A A A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara berhasil menyita ratusan gram sabu-sabu dan juga ribuan butir pil ekstasi yang bernilai Rp3,5 miliar lebih dari tangan kurir narkoba.

Penangkapan itu sendiri awalnya dilakukan dari operasi cipta kondisi dan berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AB di Jalan Raya Teluk Gong, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 102 gram yang disembunyinkan di bawah jok motor.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berusaha melakukan penangkapan terhadap Mahyudin, orang yang menyerahkan narkoba ke tersangka AB.

"Kemudian disepakati bahwa akan ada pemesanan sebesar 300 gram sabu. Setelah disepakati tempat di daerah Pademangan, kita langsung menangkap Mahyudin dan menemukan barang bukti 300 gram lebih sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Donny Adityawarman di Mapolres Jakarta Utara, Senin (16/12/2013).

Donny melanjutkan, kemudian dari pengembangan petugas mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut dia dapatkan dari seseoran berinisial JML yang saat ini masih buronan kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dari Pintu Besar Selatan 1 Rt 001 Rw 006 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saat penangkapan, kami hanya mendapatkan tiga orang tersangka berinisial MB, ES, dan SR dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7.328 butir dan 550,7 gram pada saat dilakukan penyitaan," tukasnya.

Pada saat penangkapan, petugas juga menemukan bukti transfer dari tersangka J yang jumlahnya mencapai Rp400 juta hanya dalam kurun waktu per enam hari. Transferan tersebut diduga diberikan tersangka J terkait bisnis narkoba ke beberapa orang.

Sementara itu, narkoba ini sendiri rencananya akan diedarkan ke luar daerah dan juga beberapa tempat hiburan. Mereka pun diselundupkan dari negara Cina melalui jalur laut dengan menggunakan kompresor sebagai media penyimpanan narkoba.

Saat ini, para tersangka masih mendekam di rutan Mapolres Jakarta Utara. Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)