Polisi diminta ikut jaga perlintasan kereta
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kepolisian seharusnya sebagai institusi yang paling berwenang untuk melakukan penjagaan di pintu perlintasan kereta api.
Anggota Komisi V DPR Nusyirwan Soejono mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum harus menindak kendaraan yang melanggar perlintasan kereta api tanpa pandang bulu.
"Mereka (polisi) kan harusnya bisa membagi tugasnya," kata Nusyirwan dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).
Namun diingatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dalam menjalankan tugas itu polisi jangan melakukan penyimpangan. "Mau siapapun itu, anggota DPR atau siapapun, cegat saja jika melakukan pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya tabrakan maut terjadi melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki di pintu pelintasan Teluk Betung, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2013 pagi sekira pukul 11.20 WIB.
Dalam peristiwa tabrakan itu, sedikitnya ada tujuh orang meninggal dunia, dan puluhan orang mengalami luka. Saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologi tabrakan KRL dengan truk tangki.
Anggota Komisi V DPR Nusyirwan Soejono mengatakan, polisi sebagai aparat penegak hukum harus menindak kendaraan yang melanggar perlintasan kereta api tanpa pandang bulu.
"Mereka (polisi) kan harusnya bisa membagi tugasnya," kata Nusyirwan dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).
Namun diingatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dalam menjalankan tugas itu polisi jangan melakukan penyimpangan. "Mau siapapun itu, anggota DPR atau siapapun, cegat saja jika melakukan pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya tabrakan maut terjadi melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line jurusan Serpong-Tanah Abang dengan truk tangki di pintu pelintasan Teluk Betung, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2013 pagi sekira pukul 11.20 WIB.
Dalam peristiwa tabrakan itu, sedikitnya ada tujuh orang meninggal dunia, dan puluhan orang mengalami luka. Saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologi tabrakan KRL dengan truk tangki.
(kur)