Rayakan ulang tahun sekolah, puluhan pelajar ditangkap

Jum'at, 13 Desember 2013 - 20:56 WIB
Rayakan ulang tahun sekolah, puluhan pelajar ditangkap
Rayakan ulang tahun sekolah, puluhan pelajar ditangkap
A A A
Sindonews.com - Puluhan pelajar SMK Bhakti 1, Jalan Perindustrian, Cawang, Jakarta Timur ditangkap anggota kepolisian Polsek Sawah Besar tadi sore. Pelajar SMK ini berkumpul di wilayah Prumpung, Jakarta Timur.

Para pelajar kumpul guna menunggu alumni sekolahnya guna merayakan hari ulang tahun sekolah. Setelah berkumpul, puluhan pelajar tersebut kemudian naik bus Patas Mayasari Bhakti P9A ke Jalan Budi Utomo, Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa berawal ketika Toing, alumni SMK Bhakti Jakarta, berkumpul di Taman Prumpung, Jakarta Timur. Kemudian Damar, alumni SMK Bhakti lainnya mengumpulkan siswa yang masih aktif. Mereka mengumpulkan adik kelasnya di Halte UKI Cawang, kemudian secara bersama-sama mereka menuju Taman Prumpung.

"30 pelajar aktif SMK Bhakti dan 20 orang alumni SMK Bhakti berkumpul di Taman Prumpung. Tersangka Toing dan Damar kemudian memberikan pengarahan kepada yang lainnya agar menyerang SMKN Budi Utomo. Serangan tersebut buntut dari serangan SMKN Budi Utomo sebelumnya, kali ini giliran Ultah SMK Bhakti ke-49 tahun," ungkap Kapolsek kepada wartawan, Jumat (13/12/2013).

Selanjutnya puluhan pelajar serta alumni pelajar tersebut turun di Jalan Gunung Sahari dan Jalan Dr Wahidin. Mereka berjalan ke SMKN Budi Utomo dan merusak pagar pintu sekolah lawannya. Namun aksi tersebut keburu ketahuan oleh anggota kepolisian Polsek Sawah Besar.

"Saat dikejar oleh anggota yang ada di lokasi, para pelajar penyerang lari ke segala arah. Sebanyak 30 pelajar yang membawa senjata tajam berbagai jenis berhasil ditangkap. 14 senjata tajam berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang alumni masih menjadi DPO kepolisian," bebernya.

Para pelajar yang memiliki senjata tajam dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam dengan ancaman pidana. Paling lama 10 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara enam tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7400 seconds (0.1#10.140)