Denda maksimal diabaikan hakim, Jokowi cuek
A
A
A
Sindonews.com - Denda maksimal bagi penyerobot busway ternyata belum diterapkan di pengadilan. Mengenai kondisi ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak bisa melakukan intervensi.
"Mau diapakan. Kita kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," katanya di Balai kota, Jumat (13/12).
Terkait persoalan itu, Jokowi juga mengatakan belum berencana mengecek secara langsung proses persidangan para penerobos busway di pengadilan.
"Mau cek bagaimana, kami tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," cetusnya.
Perlu diketahui, denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur busway telah diberlakukan sejak 25 November 2013 dan pada 29 November 2013, para pelanggar mulai disidang.
Pengadilan negeri yang pertama kali menerapkan denda maksimal itu yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun di beberapa pengadilan negeri lainnya seperti PN Jakarta Barat, denda maksimal belum diterapkan.
"Mau diapakan. Kita kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," katanya di Balai kota, Jumat (13/12).
Terkait persoalan itu, Jokowi juga mengatakan belum berencana mengecek secara langsung proses persidangan para penerobos busway di pengadilan.
"Mau cek bagaimana, kami tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," cetusnya.
Perlu diketahui, denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur busway telah diberlakukan sejak 25 November 2013 dan pada 29 November 2013, para pelanggar mulai disidang.
Pengadilan negeri yang pertama kali menerapkan denda maksimal itu yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun di beberapa pengadilan negeri lainnya seperti PN Jakarta Barat, denda maksimal belum diterapkan.
(ysw)