Penyerobot lahan bakal didenda Rp50 juta

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:32 WIB
Penyerobot lahan bakal didenda Rp50 juta
Penyerobot lahan bakal didenda Rp50 juta
A A A
Sindonews.com - Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, penyerobot lahan akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Sanksi pidana berupa kurungan hingga enam bulan sedangkan denda hingga Rp50 juta.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang DKI, Darwin Syam menambahkan, dengan diterbitkannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini, seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Jakarta, harus mengadposi aturan dari Perda tersebut.

"Karena, dalam perda ini diatur sanksi pidana, baik terhadap masyarakat maupun kepada pemberi izin. Kalau dulu kan hanya masyarakat saja," jelasnya di Balai Kota DKI, Jumat (13/12/2013).

Di dalam Perda ini, lanjut Darwin, diatur dua sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan atau denda administratif.

"Sedangkan sanksi pidananya bisa diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta," bebernya.

Ia melanjutkan, apabila ada orang dengan sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona terlarang, dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal 10 persen dari nilai lahan yang dimanfaatkan.

"Semua denda tersebut wajib disetorkan ke kas daerah. Itu juga diatur dalam Perda tersebut," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7993 seconds (0.1#10.140)