Kuasa hukum NFR: Pelaku pemerkosaan tidak dihukum

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:31 WIB
Kuasa hukum NFR: Pelaku pemerkosaan tidak dihukum
Kuasa hukum NFR: Pelaku pemerkosaan tidak dihukum
A A A
Sindonews.com - Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Multimedia dikabarkan sempat meminta NFR (16) siswi SMK yang menjadi korban pemerkosaan tiga kakak kelasnya untuk pindah sekolah.

Kuasa Hukum korban, Herdiyan Saksono beralasan, kehamilan korban akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh tiga anak SMK Pelayaran yakni T (18), A (18) dan P (18) adalah satu aib yang akan menghancurkan nama baik sekolah.

"Kata pihak sekolah, ini bikin malu, aib sekolah, kalau ada siswi hamil, nanti semua minta dispensasi," ujar Herdiyan saat dihubungi wartawan, Jumat (13/12/2013).

Dia mengatakan, pihak sekolah bahkan dinilai tidak peduli dengan laporan orangtua korban ke sekolah. Pasalnya, pihak sekolah yang satu yayasan dengan sekolah pelaku, tidak memberikan sanksi kepada ketiga anak didiknya yang terlibat kasus pemerkosaan.

"Pihak sekolah mendapat laporan seperti itu tidak ada tindakannya, hanya membuat surat pernyataan kepada ketiganya. Tidak diskor tidak dihukum," tukasnya.

Baca berita terkait:
Digilir kakak kelas, siswi SMK hamil
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)