Satpol PP tertibkan 397 rumah di Taman Burung

Kamis, 12 Desember 2013 - 17:42 WIB
Satpol PP tertibkan...
Satpol PP tertibkan 397 rumah di Taman Burung
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di sisi Selatan Waduk Pluit, tepatnya Kampung Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada penertiban kali ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, merobohkan 397 unit rumah semi permanen yang berdiri di atas milik negara tersebut.

"Penertiban mulai jam 12.00 WIB. Ada 397 rumah totalnya," kata Kepala Suku Dinas Satpol PP Jakarta Utara Partono saat dihubungi Sindonews, Kamis (12/12/2013).

Dia mengutarakan, dengan dilakukannya penertiban hari ini, bangunan liar yang berdiri di Kampung Taman Burung, Waduk Pluit telah dirobohkan seluruhnya. Penertiban tersebut juga diklaim berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga penghuni bangunan.

"Sudah habis dan tidak ada lagi bangunan di sana. Penertiban berjalan aman, masyarakat juga menyadari. Jadi semuanya clear," katanya.

Partono menjelaskan, warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan seluas dua hektar lebih itu akan dipindahkan ke rusun. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti rusun mana yang dijadikan tempat relokasi warga.

"Yang jelas mereka dipindahkan ke rusun. Tapi ke rusun mananya saya tidak tahu persis," terangnya.

Masih kata Partono, sebelum dibongkar, petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) telah melayangkan Surat Perintah Pembongkaran kepada warga sejak dua minggu lalu.

"Surat Perintah Pembongkaran sudah dilayangkan P2B dari dua minggu lalu," ucapnya.

Dalam penertiban ini, lanjut Partono, petugas membongkar bangunan hingga memindahkan barang bersama-sama dengan warga. "Kita juga menyiapkan sekitar 20 truk buat memindahkan barang-barang mereka," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8364 seconds (0.1#10.140)